LOGISIK

KPK Selidiki Dugaan Permintaan Gubernur Bengkulu Agar ASN Dukung Logistik Kampanye Pilkada

KPK Selidiki Dugaan Permintaan Gubernur Bengkulu Agar ASN Dukung Logistik Kampanye Pilkada
KPK Selidiki Dugaan Permintaan Gubernur Bengkulu Agar ASN Dukung Logistik Kampanye Pilkada

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, terkait dugaan upaya memperoleh dukungan logistik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kampanye Pilkada 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pejabat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mengungkap aliran dana logistik yang disebut-sebut melibatkan penyuapan dari aparatur pemerintahan.

Pada hari Senin, 17 Februari, KPK mengundang tiga pejabat bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bengkulu yakni Kabid Kawasan Pemukiman Iwan Darmawan, Kabid PSU dan Pertanahan Ferry, serta Kabid Perumahan A. Akhyar untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan menjurus pada dugaan permintaan Rohidin kepada ASN untuk membantu secara logistik dalam upaya pemenangannya pada Pilkada serentak.

“Kami mendalami terkait dengan permintaan tersangka RM (Rohidin Mersyah) agar ASN turut membantu logistik untuk pemenangan dirinya. Ini menjadi fokus penyelidikan kami,” ungkap Tessa pada Senin 17 Februari.

Gubernur Bengkulu nonaktif tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Tuduhan mengarah pada keterlibatan Rohidin dalam tindakan pemerasan terhadap beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Penyelidikan KPK mengindikasikan bahwa Rohidin memaksa sejumlah kepala dinas mengumpulkan dana yang selanjutnya digunakan untuk keperluan kampanye pencalonannya pada Pilkada 2024.

Selain menjerat Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah atau yang dikenal dengan sebutan Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga turut serta dan berperan dalam mengarahkan serta merealisasikan tindakan pemerasan tersebut.

Sebelumnya, dalam perjalanan politiknya, Rohidin Mersyah berstatus sebagai petahana namun akhirnya kalah dalam kontestasi Pilkada yang telah berlangsung. Situasi ini menambah berat beban kasus hukumnya dan menempatkan Rohidin dalam posisi yang sulit sebagai tahanan di rumah tahanan KPK. Ia menghabiskan masa tahanannya sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penuntasan kasus ini menjadi salah satu agenda penting KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik dan pelanggaran etika pemerintahan. Penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi di ranah politik menjadi perhatian serius karena dapat mencederai demokrasi dan integritas sistem pemerintahan.

Kasus ini juga telah menarik perhatian luas publik dan memicu diskusi mengenai perlunya ketatnya pengawasan terhadap para pejabat publik, terutama saat menjelang kontestasi politik seperti Pilkada. Masyarakat berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan serta melakukan pengungkapkan sejelas-jelasnya supaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak korupsi.

Dengan adanya kasus Rohidin Mersyah, pemerintah dan masyarakat sekali lagi diingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan serta menciptakan sistem yang lebih bersih dari praktik-praktik korupsi. Hingga kabar ini diturunkan, sejumlah pihak masih menantikan hasil final dari penyelidikan KPK dan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam kasus ini.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua tingkat jabatan, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah yang kerap menjadi lahan subur bagi praktik-praktik ilegal berkedok kekuasaan. Ke depannya, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pilkada tanpa praktik korupsi diharapkan bisa menjadi kenyataan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem politik di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index