PERTAMBANGAN

Sungai Batang Bangko Tercemar Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Hulu

Sungai Batang Bangko Tercemar Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Hulu
Sungai Batang Bangko Tercemar Akibat Pertambangan Emas Ilegal di Hulu

JAKARTA - Sungai Batang Bangko, yang dulunya dikenal dengan kejernihan aliran airnya, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di daerah hulu. Lokasi aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubuk Martua, tepatnya di wilayah Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), sebuah kawasan konservasi yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Ketua DPD LSM TAMPERAK MADINA, Muhammad Yakub Lubis, dalam investigasinya baru-baru ini membenarkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. "Kami menemukan bahwa aktivitas PETI dilakukan menggunakan alat berat jenis Excavator, dan ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir," ungkap Yakub Lubis ketika ditemui di lapangan.

Dari sejumlah keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut dilaporkan milik seorang warga bernama BD dari Kecamatan Lingga Bayu. BD diketahui bekerja sama dengan KML, seorang pegawai Puskesmas Simpang Gambir, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pembeli hasil tambang ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya mengancam ekosistem Sungai Batang Bangko, tetapi juga menimbulkan potensi kerusakan lebih luas hingga ke kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Kerusakan ini bisa berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, terutama yang bergantung pada air sungai untuk kehidupan sehari-hari.

Menanggapi situasi ini, LSM TAMPERAK MADINA berencana untuk mengambil langkah konkret. "Kami mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku ilegal ini. Kehadiran alat berat dan aktivitas tambang yang merambah hingga ke kawasan konservasi harus segera dihentikan," tegas Yakub Lubis.

Selain itu, LSM TAMPERAK MADINA juga meminta instansi terkait, termasuk pihak Kehutanan dan TNBG, untuk segera melakukan inspeksi lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang lebih besar. Penelusuran ini krusial untuk menilai sejauh mana kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI dan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk memulihkan lingkungan yang terdampak.

Tidak hanya itu, LSM TAMPERAK MADINA juga menyoroti keterlibatan KML, seorang pegawai Puskesmas yang diduga terlibat dalam pendanaan aktivitas ilegal tersebut. "Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memanggil pegawai yang bersangkutan dan melakukan tindakan administratif atas keterlibatannya dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tambah Yakub Lubis dalam pernyataannya.

Untuk memperkuat langkah hukum, LSM ini berkomitmen untuk segera menyusun laporan resmi kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat membantu penegak hukum dalam mempercepat proses penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

Dengan mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat yang terancam, tindakan cepat dan tegas dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Pencemaran yang sudah mulai merebak dari hulu Sungai Batang Bangko harus segera diatasi guna memastikan kelestarian alam dan keberlangsungan hidup masyarakat di daerah tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan PETI ini juga menjadi peringatan akan perlunya regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif terhadap kegiatan tambang di kawasan yang dekat dengan daerah konservasi. Kerja sama antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta masyarakat setempat sangat krusial untuk menyelesaikan persoalan ini demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index