JAKARTA - Isu keberadaan aktivitas pertambangan di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya dijelaskan oleh pihak PT Sumbawa Mekar Mas (SSM). Imam Wahyudi, Direktur Utama PT SSM, menegaskan bahwa saat ini perusahaannya tidak melakukan aktivitas penambangan apapun di lokasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Senin 17 Februari , menyusul sejumlah tudingan dari berbagai pihak terkait dugaan aktivitas ilegal oleh perusahaan tersebut.
Menurut Imam Wahyudi, pihaknya memang sedang dalam proses pengurusan izin. Namun, beberapa kendala menghadang penyelesaian proses perizinan ini. "Kami selalu berfilosofi pada kepatuhan terhadap aturan dan hukum, dan siap mengikuti segala prosedur penerbitan izin yang berlaku," ujar Imam kepada media. Proses izin operasional perusahaan, sebagaimana disebutkan oleh Imam, masih menunggu kelengkapan dokumen yang harus dilaporkan ke beberapa instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan.
"Kami akan taati semua aturannya. Kami belum melakukan aktivitas operasional karena izinnya masih dalam tahap melengkapi dokumen untuk diserahkan ke PUPR," jelas Imam lebih lanjut. Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi perusahaan atas pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa PT SSM telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap.
Dalam perkembangan kasus ini, Naf'an, MM.Inov, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengonfirmasi bahwa tim mereka sudah turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi. Dari hasil tinjauan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi terkait. "Ya, kami tidak menemukan aktivitas," ungkap Naf'an singkat kepada wartawan.
Naf'an juga mengingatkan semua perusahaan pertambangan yang belum memiliki izin agar tidak melakukan kegiatan operasional. Menanggapi pertanyaan terkait tindakan apa yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran perizinan, Naf'an mengatakan bahwa pihaknya memiliki prosedur yang jelas. "Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar, pasti di awali dengan peringatan," jelasnya. Naf'an juga menambahkan bahwa pihaknya pernah mengambil langkah tegas terhadap beberapa perusahaan dengan meminta penghentian aktivitas serta melakukan penyegelan.
Kondisi ini menambah daftar perusahaan tambang di Sumbawa Barat yang berada dalam sorotan terkait isu perizinan. Kabupaten Sumbawa Barat sendiri memang dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun tantangan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas pertambangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah setempat.
Imam Wahyudi berharap bahwa penyelesaian izin ini dapat segera terealisasi, sehingga PT SSM bisa melanjutkan rencana operasionalnya dengan sah dan sesuai prosedur. “Kami ingin beroperasi secara legal dan berkelanjutan, tentunya dengan tetap menjaga kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar," tambah Imam.
Ke depan, transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan pertambangan, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai masalah perizinan dan aktivitas penambangan di wilayah ini. Pemerintah dan masyarakat diharapkan pula untuk terus mengawasi aktivitas perusahaan demi menjaga kepentingan alam dan lingkungan yang lestari.
Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut terkait izin PT SSM dan aktivitas pertambangan lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat akan menjadi perhatian semua pihak, memastikan aktivitas industri berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meraih manfaat optimal bagi pembangunan daerah.