Gas LPG Satu Harga, Energi Lebih Merata

Selasa, 02 September 2025 | 10:11:14 WIB
Gas LPG Satu Harga, Energi Lebih Merata

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan penting terkait bahan bakar rumah tangga, yakni penetapan satu harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg). Skema ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Rencana tersebut sejalan dengan langkah pengetatan aturan pembelian LPG 3 kg yang saat ini hanya bisa diakses oleh masyarakat dengan KTP terdaftar. Dengan pendekatan ini, diharapkan subsidi LPG dapat benar-benar menjangkau mereka yang berhak, terutama kalangan rumah tangga kecil, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

Tujuan Mewujudkan Energi Berkeadilan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan satu harga LPG 3 kg adalah menciptakan keadilan energi sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi. Menurutnya, kebijakan ini akan memastikan ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi lebih terjamin di seluruh wilayah Indonesia.

Bahlil menekankan, pemerintah juga menyiapkan aturan komprehensif mengenai mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan biaya logistik. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujarnya.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi disparitas harga LPG bersubsidi di berbagai daerah. Subsidi yang disediakan negara pun dapat lebih tepat sasaran sesuai kelompok yang sudah ditentukan.

Penguatan Data Penerima Subsidi

Implementasi kebijakan ini tidak serta-merta langsung berlaku. Sejak pertengahan 2024, pembelian LPG 3 kg telah diatur menggunakan data KTP masyarakat. Proses tersebut akan terus diperkuat hingga akhir tahun ini agar data penerima subsidi benar-benar valid.

Dengan demikian, pada 2026, masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg sudah harus terdaftar resmi. Langkah ini diharapkan menutup peluang penyalahgunaan distribusi maupun praktik percaloan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Harga LPG 3 Kg di Lapangan Saat Ini

Meski rencana kebijakan satu harga masih menunggu implementasi, kondisi di lapangan menunjukkan harga LPG 3 kg masih sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berdasarkan pantauan di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga jual tertinggi yang berlaku adalah Rp19.000 per tabung sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai contoh, di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, harga jual tabung 3 kg saat ini masih dipatok Rp19.000. “(Harga LPG 3 kg) Rp19.000,” kata penjaga pangkalan tersebut.

Namun, berbeda dengan harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan. Misalnya, di Toko Jejen, harga LPG 3 kg mencapai Rp22.000 per tabung karena sudah termasuk biaya pengantaran. “(Harga LPG 3 kg) Rp22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi Tetap Stabil

Selain LPG bersubsidi, pemerintah juga memantau harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Hingga kini, harga di pasaran relatif stabil dan belum ada kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, harga tabung 5,5 kg dipatok Rp110.000, sementara untuk ukuran 12 kg dibanderol Rp210.000. Harga ini memang lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya di tingkat agen resmi.

Sejak 22 November 2023, Pertamina telah menetapkan harga jual LPG non subsidi yang berlaku di seluruh Indonesia dengan memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga tersebut juga berbeda tergantung wilayah dan jarak dari lokasi Filling Plant.

Rincian Harga Resmi LPG Non Subsidi Pertamina

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah daftar harga LPG non subsidi yang ditetapkan Pertamina di tingkat agen resmi:

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp94.000
LPG 12 kg: Rp194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp97.000
LPG 12 kg: Rp202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp90.000
LPG 12 kg: Rp192.000

Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp107.000
LPG 12 kg: Rp229.000

Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp117.000
LPG 12 kg: Rp249.000

Harga tersebut berlaku untuk agen resmi, sementara di tingkat pengecer dapat lebih tinggi karena adanya biaya tambahan distribusi.

Harapan Pemerintah ke Depan

Dengan adanya kebijakan LPG 3 kg satu harga yang akan berjalan pada 2026, pemerintah optimis mekanisme subsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan perbedaan harga di berbagai daerah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi energi nasional yang menekankan keadilan, efisiensi, dan transparansi tata kelola.

Ke depan, masyarakat terutama kelompok sasaran seperti rumah tangga kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau dan merata di seluruh Indonesia.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB