DPR Sahkan UU Minerba, Masyarakat Adat Dijanjikan Terlibat dalam Pertambangan

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:50:41 WIB
DPR Sahkan UU Minerba, Masyarakat Adat Dijanjikan Terlibat dalam Pertambangan

Jakarta - Pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPR RI yang digelar pada Selasa 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama dalam menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam proses penambangan yang selama ini seringkali terpinggirkan.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa UU Minerba yang baru ini hadir untuk memastikan pemberdayaan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat. "Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri," ujar Adies, Kamis 20 Februari 2025.

Dengan diterapkannya UU ini, pemerintah diharapkan memberikan akses dan kendali yang lebih besar kepada masyarakat setempat untuk terlibat dalam usaha pertambangan melalui koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik antara masyarakat dengan perusahaan besar yang kerap terjadi di sektor pertambangan.

Komitmen Pemerintah Terhadap Masyarakat Adat

UU Minerba yang baru menegaskan bahwa masyarakat adat akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aktivitas penambangan yang berada di wilayah mereka. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pengembangan potensi masyarakat lokal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Adies Kadir menambahkan bahwa selain keterlibatan langsung dalam usaha pertambangan, masyarakat juga akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan. "Ini bukan hanya tentang memberikan akses, tetapi juga memastikan mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berpartisipasi secara aktif dan berkelanjutan," ungkapnya.
 

Mengurangi Konflik dengan Pendekatan Inklusif

Langkah DPR ini diharapkan dapat mengurangi konflik yang sering terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan penambangan besar. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk usaha sendiri, pihak legislatif percaya bahwa masyarakat adat akan memiliki andil besar dalam mengelola sumber daya di wilayah mereka.

"Ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menciptakan industri pertambangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa keuntungan dari sektor ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak," kata Adies.
 

Tantangan Implementasi UU Minerba

Kendati demikian, pelaksanaan UU Minerba tidak akan lepas dari berbagai tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Efektifitas dari pelibatan masyarakat adat dalam industri pertambangan akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan pihak terkait dalam melaksanakan aturan yang ada.

Adies Kadir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan implementasi UU ini. "Kami akan memantau dengan ketat pelaksanaan UU ini dan siap melakukan evaluasi apabila diperlukan. Tujuan kami adalah memastikan terciptanya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan," tegasnya.

Dukungan dari Pihak Terkait

Seiring dengan pengesahan UU Minerba ini, berbagai pihak baik dari pemerintahan maupun non-pemerintahan turut menyatakan dukungannya. Banyak yang berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pelaksanaan UU Minerba yang baru ini tentunya akan menjadi sorotan bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, aktivis lingkungan, serta investor di sektor pertambangan. Keberhasilan dari undang-undang ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat yang dilibatkan, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dapat dirasakan di tingkat akar rumput.

Dengan perhatian yang semakin besar terhadap isu-isu lingkungan dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya, UU Minerba diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menciptakan industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkini

Persaingan Panas di MotoGP Catalonia 2025

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:11 WIB

Kelezatan Makanan Khas Manado Pedas yang Bikin Nagih

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:09 WIB

Liga Inggris Panas, Gelandang Serang Jadi Sorotan

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:07 WIB

Harapan Indonesia di Panjat Tebing: Tri ke Semifinal

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:06 WIB