BUMN

Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH, Aktivitas di Jakarta Tampak Sepi

Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH, Aktivitas di Jakarta Tampak Sepi
Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH, Aktivitas di Jakarta Tampak Sepi

JAKARTA - Kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) kini diterapkan secara menyeluruh di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini membuat suasana di gedung kementerian tampak sepi, termasuk area sekitar gerbang masuk dan keluar yang tertutup rapat. Tidak hanya itu, beberapa fasilitas pendukung di dalam gedung, seperti kantor cabang BRI dan kafe di lobi belakang, juga sementara waktu ditutup.

Kebijakan WFH ini mengikuti imbauan resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang meminta seluruh perusahaan dan kantor di Jakarta menerapkan sistem bekerja dari rumah. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga kelancaran aktivitas operasional sekaligus meminimalisir risiko yang mungkin muncul akibat aksi unjuk rasa atau demonstrasi di wilayah DKI Jakarta.

Surat edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja menegaskan bahwa pelaksanaan WFH wajib dilaporkan melalui portal resmi yang telah disediakan. Hal ini berlaku bagi semua perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa. Bagi unit kerja dengan aktivitas non-stop atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penerapan WFH dapat dikombinasikan dengan bekerja di kantor secara bergiliran, sehingga operasional tetap berjalan tanpa gangguan.

“Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi,” demikian isi surat edaran resmi.

Dinas Tenaga Kerja juga menekankan pentingnya pelaporan pelaksanaan WFH. Setiap perusahaan diminta mengunggah laporan melalui tautan yang telah disediakan, memastikan bahwa pemerintah dapat memantau kepatuhan serta efektivitas kebijakan ini. Tembusan surat edaran tersebut dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, hingga KADIN dan DPP APINDO Jakarta.

Penerapan WFH di Kementerian BUMN menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menyesuaikan aktivitas kantor dengan situasi sosial yang sedang berlangsung. Dengan memprioritaskan keselamatan pegawai dan pengunjung gedung, kementerian sekaligus memastikan kelanjutan operasional birokrasi tidak terganggu.

Meski kantor terlihat sepi, pelayanan internal dan administrasi tetap dijalankan secara daring. Pegawai Kementerian BUMN yang bekerja dari rumah tetap dapat mengakses sistem kerja elektronik, mengikuti rapat virtual, serta menyelesaikan tugas administratif dan strategis sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Sistem WFH ini juga menekankan fleksibilitas dalam bekerja. Pegawai dapat menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan operasional kantor, namun tetap mengacu pada target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Penerapan mekanisme ini diyakini mampu menjaga produktivitas, sekaligus meminimalisir potensi gangguan akibat aktivitas demonstrasi di wilayah Jakarta.

Selain itu, kebijakan ini memberikan pelajaran penting bagi manajemen kantor dan perusahaan terkait pentingnya kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat. Penerapan WFH menjadi salah satu contoh adaptasi organisasi modern, di mana teknologi digital memungkinkan aktivitas kerja tetap berjalan meski fisik pegawai tidak hadir di kantor.

“Bagi perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus alias 24 jam disarankan untuk mengombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor,” demikian isi arahan lebih lanjut dari surat edaran.

Kebijakan WFH yang diterapkan Kementerian BUMN tidak hanya berdampak pada pegawai internal, tetapi juga pada layanan publik dan mitra kerja. Dengan mengurangi jumlah orang yang hadir di gedung, risiko gangguan keamanan berkurang, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan kondusif.

Meski sebagian kantor terlihat kosong, koordinasi antara berbagai unit tetap berlangsung intens. Rapat daring, komunikasi melalui email, dan penggunaan aplikasi kolaborasi digital menjadi andalan untuk menjaga kelancaran kerja. Strategi ini juga meminimalkan hambatan komunikasi yang biasanya terjadi saat pegawai harus hadir secara fisik di lokasi kantor.

Kebijakan WFH juga membuka peluang bagi kementerian untuk menilai efektivitas bekerja secara remote. Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pengembangan model kerja hybrid atau sistem kerja fleksibel di masa depan, yang menggabungkan kehadiran di kantor dan bekerja dari rumah.

Dengan adanya langkah ini, Kementerian BUMN menunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika sosial yang bisa memengaruhi operasional. Pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, pelayanan tetap berjalan, dan keamanan kantor terjaga. Kebijakan WFH yang terstruktur ini menjadi contoh adaptasi birokrasi modern dalam menjaga produktivitas sambil memastikan keselamatan pegawai dan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index