Anies Baswedan

Anies Baswedan: PBB Tak Boleh Bebani Hak Hunian

Anies Baswedan: PBB Tak Boleh Bebani Hak Hunian
Anies Baswedan: PBB Tak Boleh Bebani Hak Hunian

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan memicu protes di berbagai daerah, termasuk Pati, Gowa, dan Cirebon. Melalui akun Instagram pribadinya, Anies menekankan bahwa hunian atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dibebani pajak.

“Di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan, atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies dalam video unggahannya.

Hak Atas Hunian Menurut Standar Internasional

Anies merujuk pada penetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menegaskan hak atas hunian sejak tahun 1948. Menurutnya, wujud konkret dari pemenuhan hak asasi tersebut adalah dengan tidak membebani pajak pada kebutuhan dasar tempat tinggal.

“Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi dasar argumennya bahwa kebijakan PBB sebaiknya memperhatikan hak fundamental warga negara atas hunian.

Contoh Kebijakan di DKI Jakarta

Anies mencontohkan langkah konkret yang diambil saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022. Kala itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sebagian luas tanah dan bangunan dari beban PBB dengan pertimbangan bahwa hal tersebut merupakan kebutuhan pokok warga.

“Di Jakarta misalnya tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan, bahwa 60 m² pertama dari luas tanah dan 36 m² pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” jelas Anies.

Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB dan berlaku untuk semua rumah di Jakarta, termasuk rumah mewah di kawasan premium.

“Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” tambah Anies.

Dasar Penentuan Luas Hunian Bebas Pajak

Penentuan luas 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Standar ini dirancang untuk keluarga dengan empat anggota, sehingga mencerminkan kebutuhan dasar hunian yang layak.

Dengan adanya ketentuan ini, warga Jakarta tetap memperoleh hak dasar mereka untuk memiliki hunian tanpa dibebani pajak pada luas minimum yang dianggap esensial.

Pesan untuk Kebijakan PBB Nasional

Anies menekankan bahwa prinsip ini sebaiknya diterapkan lebih luas dalam kebijakan perpajakan PBB di seluruh Indonesia. Pajak seharusnya hanya dikenakan pada luasan yang melebihi kebutuhan dasar, sehingga hak atas perumahan tetap dihormati.

“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah yang menaikkan PBB dapat mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia ini agar kebijakan perpajakan lebih adil dan tidak memberatkan warga, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah dengan luas minimal untuk kebutuhan pokok.

Reaksi dan Kontroversi Kenaikan PBB

Kenaikan PBB di beberapa daerah memicu protes dari masyarakat yang merasa terdampak. Warga di Pati, Gowa, dan Cirebon menyuarakan keberatan mereka melalui demonstrasi dan pengaduan publik. Anies menilai situasi ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek hak asasi dalam setiap kebijakan perpajakan, bukan hanya sekadar fokus pada penerimaan daerah.

Ia menekankan bahwa pajak harus tetap adil, dan masyarakat sebaiknya tidak dibebani pajak untuk kebutuhan pokok seperti hunian yang layak. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus memberikan contoh kebijakan yang bisa ditiru oleh daerah lain.

Menyelaraskan Kebijakan dengan HAM

Menurut Anies, pemerintah daerah dapat tetap menjalankan kebijakan perpajakan yang efektif tanpa mengorbankan hak dasar warganya. Keringanan atau pembebasan PBB untuk luas hunian tertentu bukanlah kehilangan potensi pajak yang signifikan, tetapi menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi.

Penerapan prinsip ini di Jakarta menunjukkan bahwa kebijakan pajak dapat seimbang: mendorong penerimaan daerah, namun tetap melindungi hak dasar warga atas hunian. Anies berharap model ini dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang tengah menyesuaikan tarif PBB.

Anies Baswedan menegaskan bahwa hak atas hunian merupakan hak asasi manusia yang tidak seharusnya dibebani pajak. Kebijakan PBB sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dasar warga, dengan pajak hanya dikenakan pada luasan yang melebihi standar kebutuhan pokok.

Langkah konkret yang diterapkan di DKI Jakarta, termasuk pembebasan PBB untuk 60 m² tanah dan 36 m² bangunan pertama, menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan fiskal dapat selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Dengan pandangan ini, Anies berharap kebijakan PBB di berbagai daerah bisa lebih manusiawi, adil, dan tetap menghormati hak dasar warga, sambil tetap menjalankan fungsi fiskal yang dibutuhkan pemerintah daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index