Listrik

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Pilih Prioritaskan Pemulihan Ekonomi

Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Pilih Prioritaskan Pemulihan Ekonomi
Tarif Listrik Stabil, Pemerintah Pilih Prioritaskan Pemulihan Ekonomi

JAKARTA - Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan upaya mempertahankan daya beli masyarakat, pemerintah memilih langkah strategis untuk menjaga stabilitas biaya hidup dengan mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap sama selama triwulan ketiga tahun ini. Kebijakan ini mencerminkan perhatian terhadap beban masyarakat sekaligus kepedulian pada kelangsungan sektor industri yang bergantung pada pasokan energi listrik.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi untuk periode Juli hingga September. Keputusan ini berlaku secara nasional dan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengedepankan keberlanjutan pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, ketimbang menyesuaikan tarif dengan perubahan indikator makroekonomi yang sebenarnya bisa memicu kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga konsumsi domestik dan mempertahankan daya saing sektor usaha nasional.

“Tarif tetap dipertahankan untuk Triwulan III tahun ini, kecuali bila Pemerintah memutuskan sebaliknya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan memperkuat daya saing sektor usaha,” ujarnya.

Jisman juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan upaya strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Pasalnya, beban energi merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya rumah tangga maupun pelaku usaha kecil hingga besar. Oleh karena itu, menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau menjadi langkah penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih luas.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pelanggan nonsubsidi, namun juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Di dalamnya termasuk rumah tangga miskin, kegiatan sosial, usaha mikro dan kecil, serta sektor bisnis dan industri kecil yang mendapat perhatian lebih karena peran strategisnya dalam menyerap tenaga kerja dan menjaga roda ekonomi daerah.

Seiring dengan penetapan tarif tetap ini, pemerintah juga memberikan arahan kepada PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional. Dalam keterangannya, Jisman menyampaikan bahwa PLN harus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan sekaligus memastikan agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tetap berada dalam level yang efisien. Tujuannya agar pendapatan perusahaan tetap optimal meski tidak ada penyesuaian tarif.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik, evaluasi terhadap tarif dilakukan setiap tiga bulan. Penilaian ini memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi makro utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi nasional, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), serta harga batubara acuan (HBA).

Meski sejumlah indikator ekonomi untuk periode Februari hingga April sebenarnya mengarah pada kemungkinan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas biaya energi dan mendukung daya beli masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pasca berbagai tekanan ekonomi global.

Berikut ini adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada kuartal ketiga:

R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh

R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh

P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, baik rumah tangga kelas menengah maupun pelaku usaha dapat merasa lebih tenang untuk merencanakan keuangan mereka tanpa terbebani tambahan biaya listrik dalam waktu dekat. Di tengah ketidakpastian global, stabilitas tarif listrik memberikan ruang bernapas, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada biaya energi untuk proses produksi mereka.

Sementara itu, masyarakat pun mendapat kepastian bahwa pengeluaran bulanan tidak akan melonjak akibat biaya listrik yang naik. Hal ini sangat penting bagi golongan rumah tangga yang memiliki keterbatasan anggaran, serta bagi UMKM yang sedang berupaya bangkit dari tekanan ekonomi.

Dengan mempertahankan tarif listrik tetap stabil, pemerintah memberikan pesan bahwa kebijakan energi akan terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan keberlanjutan sektor kelistrikan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index