JAKARTA - Mobil listrik tak hanya menjadi simbol gaya hidup ramah lingkungan, tetapi juga menawarkan keuntungan finansial bagi para pemiliknya, khususnya dalam hal pengeluaran tahunan. Salah satu contohnya adalah Wuling Air EV, mobil listrik mungil yang semakin digandrungi masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Di balik tampilannya yang modern dan kompak, Wuling Air EV ternyata memberikan nilai tambah lain berupa pajak kendaraan yang jauh lebih terjangkau dibanding mobil konvensional.
Chairis Sahar, salah satu pemilik Wuling Air EV tahun produksi 2024, membagikan pengalamannya terkait biaya pajak tahunan kendaraan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemilik Wuling Air EV tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memenuhi kewajiban tahunan ini.
"Untuk biaya pajak tahunnya tidak sampai Rp 1 juta. Tentunya ini lebih murah jika dibandingkan mobil konvensional. Misalnya kita bandingkan dengan mobil kecil seperti Agya keluaran tahun yang sama, nominal pajaknya beda jauh. Pajak tahunan Agya bisa Rp 3-4 juta," tutur Chairis, saat diwawancarai Kompas.com.
Rincian Biaya Pajak yang Lebih Bersahabat
Masyarakat yang mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik, khususnya Wuling Air EV, akan diuntungkan dari sisi biaya tahunan yang lebih ekonomis. Chairis menjelaskan, komponen pajak kendaraan mobil listrik yang ia bayarkan di DKI Jakarta terdiri dari beberapa elemen.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Air EV, nilainya sekitar Rp 388.500. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Kemudian, dalam tahun pertama, pemilik juga harus membayar biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000, dan biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000. Biaya TNKB ini hanya dibayarkan pada tahun pertama dan kelima, yakni saat pergantian pelat nomor.
Dengan demikian, total biaya pajak untuk tahun pertama adalah Rp 831.000. Nominal ini tentu jauh lebih murah bila dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal yang sekelas.
Manfaat Pajak Tambahan di Tahun Berikutnya
Menariknya, menurut Chairis, biaya pajak untuk tahun-tahun berikutnya bahkan bisa lebih murah lagi, menyentuh angka Rp 500 ribuan. Penurunan ini disebabkan adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah yang membebaskan sebagian komponen pajak kendaraan listrik.
Dalam konteks wilayah DKI Jakarta, pembebasan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021, yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik murni. Dengan kata lain, BBNKB untuk Wuling Air EV di Jakarta menjadi Rp 0.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Selain pembebasan BBNKB, kendaraan listrik juga memperoleh insentif dalam bentuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku nasional.
Mobil Listrik, Solusi Ekonomis Jangka Panjang
Jika dilihat dari sisi total biaya kepemilikan, mobil listrik seperti Wuling Air EV memang menghadirkan penghematan yang signifikan, terutama dalam jangka panjang. Selain hemat energi, biaya perawatan dan pajaknya pun lebih ringan.
Faktor-faktor inilah yang mendorong banyak masyarakat, terutama di kota besar seperti Jakarta, untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif utama. Apalagi dengan semakin luasnya infrastruktur stasiun pengisian daya dan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah.
Wuling Air EV sendiri hadir dengan desain futuristik yang menyasar segmen pasar urban. Mobil ini cocok digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di area perkotaan, baik oleh individu maupun keluarga kecil. Meskipun mungil, mobil ini tetap mampu menampung hingga empat orang dan dilengkapi fitur-fitur keselamatan dasar serta konektivitas yang cukup modern.
Tantangan dan Harapan dari Kebijakan Daerah
Walaupun DKI Jakarta sudah mengadopsi kebijakan insentif maksimal untuk kendaraan listrik, belum semua daerah di Indonesia mengikuti langkah serupa. Pajak kendaraan listrik bisa saja berbeda antara satu provinsi dengan yang lain, tergantung dari peraturan daerah yang berlaku.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat yang ingin mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional. Diperlukan harmonisasi kebijakan antar-daerah agar manfaat kendaraan listrik dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, pengalaman Chairis Sahar bisa menjadi contoh nyata mengenai seberapa besar potensi efisiensi biaya yang ditawarkan oleh mobil listrik.
Wuling Air EV, Pilihan Realistis Masa Kini
Melihat efisiensi biaya pajak yang disampaikan oleh pengguna langsung, jelas bahwa Wuling Air EV bisa menjadi solusi transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah kantong. Di tengah tekanan harga bahan bakar minyak dan kesadaran akan perubahan iklim, kendaraan listrik hadir sebagai opsi strategis bagi masyarakat urban.
Bagi calon pembeli yang mempertimbangkan aspek biaya total kepemilikan, Wuling Air EV menunjukkan bahwa investasi awal pada mobil listrik dapat terbayar dengan penghematan jangka panjang yang nyata. Dukungan regulasi seperti pembebasan BBNKB dan insentif pajak lainnya juga memperkuat daya tarik kendaraan ini di mata konsumen.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, tak heran jika Wuling Air EV mulai mendapat tempat tersendiri di pasar otomotif nasional. Semakin banyak pengguna yang mengadopsi kendaraan listrik, semakin cepat pula Indonesia bergerak menuju ekosistem transportasi yang bersih, efisien, dan berkelanjutan.