JAKARTA - Penerapan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengawasan lalu lintas menjadi langkah progresif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Dengan uji coba sistem pemantauan bernama LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar), provinsi ini mulai merintis sistem kontrol lalu lintas masa depan yang canggih dan real-time. Namun hasil awal menunjukkan, tantangan besar masih harus dihadapi.
Data awal dari sistem LANTIP mengungkapkan bahwa sebanyak 61 persen kendaraan yang melintas di Ring Road Barat DIY tercatat melanggar batas kecepatan. Temuan tersebut tidak hanya menyoroti rendahnya kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga membuka peluang besar bagi AI untuk menjadi alat strategis dalam membentuk budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa uji coba dilakukan selama satu minggu dan mencakup perekaman kecepatan kendaraan secara otomatis. Sistem ini dapat mengukur kecepatan setiap kendaraan dan menampilkannya dalam bentuk visual digital.
“Angka pelanggaran tertinggi mencapai 61 persen dari total kendaraan. Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam,” jelas Erni.
Waktu Puncak Pelanggaran
Berdasarkan analisis waktu, pelanggaran kecepatan paling banyak terjadi pada jam-jam padat aktivitas masyarakat, yaitu pukul 07.00–09.00 WIB dan 18.00–21.00 WIB. Ini mengindikasikan bahwa saat mobilitas tinggi terjadi, sebagian pengendara cenderung abai terhadap batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Dengan sistem real-time, LANTIP menampilkan informasi kecepatan kendaraan pada papan digital di tepi jalan. Jika kendaraan melaju sesuai batas, indikator muncul dalam warna hijau, sedangkan pelanggar kecepatan akan diberi tanda warna merah. Pendekatan ini tak hanya informatif, tetapi juga edukatif bagi pengguna jalan.
Langkah inovatif ini bukan tanpa alasan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kepolisian, DIY menjadi daerah dengan rasio kecelakaan lalu lintas tertinggi secara nasional pada 2022, yaitu 212 kejadian per 100.000 penduduk. Ironisnya, mayoritas korban kecelakaan berusia muda, yakni dalam rentang usia 16 hingga 25 tahun.
LANTIP Jadi Alat Preventif dan Edukatif
Dalam konteks ini, kehadiran sistem LANTIP menjadi instrumen penting bagi Pemda DIY, bukan hanya untuk mengawasi lalu lintas tetapi juga sebagai alat preventif terhadap potensi kecelakaan. Melalui visualisasi kecepatan dan sistem peringatan instan, pengendara diharapkan menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.
Menurut Erni, temuan pelanggaran dari hasil uji coba ini akan dijadikan dasar bagi Dishub DIY untuk memperluas implementasi LANTIP di kawasan lain. Diharapkan kehadiran teknologi ini dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih disiplin.
“Sistem ini menjadi dasar untuk memperluas dan memperkuat penerapan sistem LANTIP sebagai instrumen preventif dan edukatif guna menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di DIY,” tegas Erni.
AI dan Revolusi Pengawasan Lalu Lintas
LANTIP merupakan perwujudan dari bagaimana teknologi digital, khususnya AI, bisa dimanfaatkan secara konkret untuk menjawab tantangan klasik dalam dunia transportasi, yaitu pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Dengan algoritma yang mampu mendeteksi, merekam, dan menganalisis perilaku pengendara secara otomatis, sistem ini berpotensi besar untuk digunakan lebih luas, bahkan dalam konteks penegakan hukum secara digital, jika nantinya dilengkapi dengan sistem e-tilang atau pengenalan wajah dan pelat nomor.
Lebih dari itu, teknologi seperti ini bisa dikembangkan ke arah manajemen lalu lintas cerdas (smart traffic management), di mana pengaturan lampu lalu lintas, pemberitahuan kemacetan, hingga pengalihan arus bisa dikendalikan oleh sistem berbasis data real-time.
Kunci Keberhasilan: Edukasi dan Komitmen Multisektor
Namun, keberhasilan sistem seperti LANTIP sangat bergantung pada dukungan kebijakan, partisipasi aktif masyarakat, serta sinergi antar instansi. Implementasi teknologi canggih tidak akan berdampak optimal tanpa dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh.
Selain itu, kolaborasi antara Dishub, Kepolisian, serta Dinas Pendidikan untuk mengedukasi generasi muda tentang keselamatan berkendara menjadi kunci penting. Dengan mayoritas pelanggar dan korban berasal dari kalangan usia produktif, maka literasi lalu lintas harus menjadi bagian dari program pembangunan karakter sejak dini.
Potensi Pengembangan LANTIP
Ke depan, sistem seperti LANTIP bisa menjadi model nasional, terutama jika bisa diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya seperti data kendaraan milik Samsat, rekam tilang elektronik, hingga kebijakan transportasi publik.
Pengembangan fitur juga bisa mencakup analisis pola kecelakaan, prediksi kemacetan, serta respons cepat terhadap insiden di jalan. Dengan begitu, LANTIP bukan hanya sebagai alat pantau, melainkan bagian dari sistem transportasi cerdas masa depan.
Momentum Perubahan
Uji coba LANTIP di Ring Road Barat DIY menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam upaya membangun budaya tertib lalu lintas berbasis teknologi. Meski angka pelanggaran masih tinggi, kehadiran sistem ini membawa harapan bahwa teknologi bisa menjadi katalis perubahan perilaku berkendara di Indonesia.
Dengan keberanian untuk mengadopsi sistem baru, serta komitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, LANTIP berpotensi menjadi jawaban atas tantangan keselamatan lalu lintas, tidak hanya di Jogja, tapi juga di kota-kota lain di seluruh Indonesia.