JUDI ONLINE

Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

JAKARTA - Seorang selebgram muda dan cantik asal Kecamatan Keling, Jepara, berinisial VR (19), kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya terlibat dalam promosi judi online. Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya selebgram mempromosikan situs-situs judi di media sosial mereka.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar, menyatakan bahwa pihaknya memulai penyelidikan setelah mendapatkan laporan mengenai tindakan yang meresahkan ini. "Petugas kami menerima laporan dari masyarakat terkait situs judi online yang ramai dipromosikan di akun media sosial di Jepara. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan VR setelah mendapatkan cukup bukti," ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis 6 Maret 2025.

Promosi Judi Online

VR, yang memiliki sekitar 17,1 ribu pengikut di akun Instagram-nya, kedapatan mempromosikan situs judi online, yang dalam kasus ini disebut dengan istilah "judol", kepada para pengikutnya. Dalam konferensi pers tersebut, AKP Wildan menjelaskan bahwa tersangka mengajak masyarakat untuk bermain di satu situs tertentu dan memperoleh keuntungan dari setiap promosi yang berhasil menarik pemain baru ke situs tersebut. "Tersangka mendapat keuntungan finansial dari promosi ini. Dia kita tangkap saat alat bukti sudah cukup," tambah Wildan.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel yang digunakan VR untuk menjalankan kegiatan promosi tersebut.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Dengan adanya bukti kuat, VR dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui ketentuan ini, para pelaku yang terlibat dalam promosi judi online terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Pengakuan VR dalam Penyidikan

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, VR mengakui bahwa dirinya sudah terlibat dalam kegiatan promosi judol selama satu tahun terakhir ini. "Sudah satu tahun. Saya mempromosikan situs judol," ungkapnya saat ditanya oleh pihak kepolisian.

Menurut pengakuannya, VR mendapatkan kontrak promosi setiap bulan, di mana tugasnya adalah mengunggah informasi mengenai situs judol di Insta Story miliknya dua kali dalam sehari selama 24 jam. "Setiap hari saya posting di story Instagram. Dua kali selama 24 jam," ujarnya menambahkan.

Meski menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya melanggar hukum, VR tetap tergiur untuk menjalankan aktivitas tersebut karena imbalan finansial yang diberikan cukup menggiurkan serta tidak memerlukan modal yang besar. Selama menjalankan bisnis sebagai afiliator judol, VR mengaku telah menerima bayaran sebesar Rp 5 juta yang ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Kasatreskrim, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan imbalan dari bisnis haram seperti ini. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, karena dampaknya sangat besar baik secara pribadi maupun sosial," tegas AKP Wildan.

Ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial lainnya agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan platform digital tersebut, serta tidak mudah terjebak dalam praktik yang bisa berujung pada konsekuensi hukum. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang ditemukan di sekitar mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index