BPJS

Nasib 1.291 Karyawan Sritex Terancam: BPJS Ketenagakerjaan Tak Cairkan JKP

Nasib 1.291 Karyawan Sritex Terancam: BPJS Ketenagakerjaan Tak Cairkan JKP
Nasib 1.291 Karyawan Sritex Terancam: BPJS Ketenagakerjaan Tak Cairkan JKP

JAKARTA - Nasib malang terus mengikuti 1.291 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski sudah menghadapi kenyataan pahit ini sejak perseroan dinyatakan pailit, para pekerja ini mengalami kesulitan tambahan; mereka tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini menambah berat beban yang mereka hadapi di tengah situasi ekonomi yang semakin memburuk.

Dalam konteks ini, Denny Ardiansyah, anggota tim kurator Sritex, mengungkapkan bahwa 1.291 pekerja tersebut mengundurkan diri setelah pailit diumumkan antara 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025. "Tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, sebanyak 1.291 karyawan Sritex mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaan mereka dinonaktifkan oleh manajemen," jelas Denny Ardiansyah, Sabtu 8 Maret 2025.

Menurut Denny, akun yang dinonaktifkan ini menjadi alasan utama mengapa mereka tidak dapat menerima JKP. "Kami, sebagai tim kurator, tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon mereka," tambahnya. Hal ini menyebabkan para pekerja tidak hanya kehilangan pekerjaan mereka, tetapi juga hak mereka untuk mendapatkan jaminan setelah kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, upaya untuk memperbaiki situasi sedang dilakukan. Tim kurator telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja Sritex untuk membantu para pekerja mengajukan tagihan pesangon. Denny menambahkan, "Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP, serta menjalankan sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, tim kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk membuka posko di dalam pabrik. Ini dimaksudkan untuk memudahkan pencairan JHT bagi karyawan."

Denny menegaskan pentingnya upaya ini, mengingat sejak 26 Februari 2025, total 9.609 pekerja telah menghadapi PHK, baik dari perusahaan induk maupun tiga anak perusahaan Sritex. Namun, upaya pun tidak sepenuhnya pesimis. Tim kurator berjasa dengan mempekerjakan kembali 246 karyawan yang di-PHK tersebut. Keputusan ini membawa harapan bagi beberapa pekerja, karena mereka ditempatkan kembali di empat anak usaha Sritex.

Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menjelaskan bahwa BPJS telah menyiapkan total dana sebesar Rp129 miliar untuk JHT bagi pekerja Sritex. "Betul, kurang lebih ya. Itu yang pabrik utama di Sukoharjo. Kami hanya memberikan layanan pengajuan pencairan JHT saja," ujar Teguh.

Teguh juga menekankan bahwa layanan pengajuan pencairan JHT akan berlangsung dari 5-15 Maret 2025 dengan kuota layanan 1.000 pekerja setiap harinya. Mantan pekerja Sritex dijanjikan akan menerima dana JHT maksimal tiga hari setelah melengkapi pengajuan.

Situasi ini membuka mata banyak pihak terhadap kompleksitas dan tantangan dalam menjamin hak-hak pekerja, terutama saat perusahaan mengalami krisis. Dalam setiap tantangan, ada harapan bahwa dialog dan kerja sama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah akan mengarah ke solusi yang adil.

Keseluruhan situasi ini menyoroti betapa pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi. Bagi pekerja yang terdampak PHK, JKP dan JHT adalah harapan untuk membangun kembali kehidupan mereka yang terguncang. Kita hanya bisa berharap agar permasalahan ini segera mendapat jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index