UMKM

Kasus Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar: Seruan DPRD Banjarbaru Fokus pada Pembinaan Pelaku Usaha

Kasus Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar: Seruan DPRD Banjarbaru Fokus pada Pembinaan Pelaku Usaha
Kasus Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar: Seruan DPRD Banjarbaru Fokus pada Pembinaan Pelaku Usaha

JAKARTA - Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tengah diguncang oleh kasus yang menjerat pemilik usaha UMKM ternama "Mama Khas Banjar", Firly Norachim, yang diduga melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perdebatan muncul seiring dengan anggapan bahwa tindakan hukum terhadap Mama Khas Banjar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.

Produk Tanpa Label Kedaluwarsa di Mata Hukum

Permasalahan ini bermula saat Polda Kalimantan Selatan menyita 35 produk dari Mama Khas Banjar, toko yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, dengan alasan bahwa produk-produk tersebut tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Sebagai hasilnya, kasus ini secara intensif mencuri perhatian publik dan menjadi viral, terutama di media sosial, di mana banyak pihak merasa bahwa langkah penegakan hukum ini terlalu ekstrem terhadap sektor UMKM.

"UMKM menyumbang banyak bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pembinaan," tegas Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, saat memberikan pandangannya mengenai cara sebaiknya penanganan kasus ini.

DPRD Banjarbaru: Pembinaan Lebih Efektif Dari Pidana

Menanggapi kondisi ini, Emi Lasari dari DPRD Kota Banjarbaru menyatakan keprihatinannya dan menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku UMKM ketimbang membawanya langsung ke ranah pidana. Menurutnya, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian lokal dengan menyerap jumlah tenaga kerja yang signifikan. Emi menyoroti bahwa penyelesaian kasus seperti ini seharusnya berfokus pada pembinaan, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM yang telah berlaku sejak 2021.

Emi Lasari juga menjelaskan, "Seharusnya, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang keamanan pangan dan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label pada produk pangan olahan."

Masyarakat Meminta Kejelasan dan Keadilan

Banyak yang berpendapat bahwa bila terjadi pelanggaran terkait label, pemilik usaha seharusnya mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut melalui pembinaan. “Jika ditemukan kelalaian, langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan, bukan langsung diproses pidana,” ujar Emi menegaskan, mengingatkan bahwa pembinaan dapat berfungsi sebagai solusi yang lebih efektif daripada pendekatan hukum pidana secara langsung.

Kasus ini mendapat perhatian serius setelah adanya laporan masyarakat tentang produk yang tidak memenuhi standar. AKBP Amin Rovi dari Polda Kalsel, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat mengenai produk tanpa label yang dianggap melanggar peraturan.

Menuju Solusi yang Lebih Adil: Pembinaan sebagai Jalan Keluar

Emi Lasari menandaskan pentingnya pengaplikasian Undang-Undang Pangan yang menekankan pada pembinaan ketimbang hukuman pidana sebagai langkah awal penanganan kasus. "Pembinaan adalah langkah yang lebih bijaksana dan efektif untuk memastikan bahwa pelaku UMKM dapat tetap beroperasi dengan memenuhi standar dan tetap berkontribusi pada perekonomian daerah," tambah Emi.

Sejauh ini, berbagai pihak mengharapkan agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih mengedepankan pendekatan pembinaan. Dengan berbagai sorotan terhadap kasus ini, diharapkan ada pembelajaran dan penegakan hukum yang lebih sensitif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh UMKM. Tujuannya adalah memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi secara positif terhadap ekonomi daerah tanpa ketakutan terhadap kriminalisasi yang dinilai tidak proporsional.

Di Atas Segala Kontroversi, UMKM Tetap Sentral dalam Ekonomi Lokal

Kasus yang menimpa Mama Khas Banjar seolah menjadi pengingat akan pentingnya menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku UMKM agar dapat berkembang dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index