JAKARTA - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkomitmen untuk menjaga suasana khusyuk dan kondusif di seluruh wilayahnya. Melalui Tim Terpadu, Pemkab Banyuwangi akan melaksanakan penertiban terhadap tempat hiburan malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 yang mengatur kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama bulan Ramadan.
Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mulai bergerak sejak 6 Maret 2025. Mereka tidak hanya melakukan monitoring, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.
Pada Sabtu malam 8 Maret 2025, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar berserta timnya turun langsung untuk melakukan pembinaan terhadap beberapa pengelola tempat hiburan di wilayah Kecamatan Glagah dan Kecamatan Giri. Dalam kegiatan ini, para pengelola tempat hiburan diimbau untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan Ramadan. "Berdasarkan SE nomor 321 tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan. Beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan," ungkap Kholid pada Minggu 9 Maret 2025.
Pelaksanaan kegiatan penertiban ini sejalan dengan upaya Pemkab Banyuwangi dalam menjaga nilai-nilai keagamaan di bulan yang penuh berkah ini. Tim Terpadu melakukan pembinaan di beberapa tempat hiburan, seperti warung karaoke dan radio komunitas di Desa Rejosari dan Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, serta Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari di Kecamatan Giri.
Kehadiran tim ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan adalah langkah yang diambil demi menghormati bulan suci dan menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Sementara itu, pelaku usaha yang masih melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Pemkab Banyuwangi berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat merasakan suasana Ramadan yang lebih tenang dan semua pihak dapat menjalankan ibadah dengan penuh konsentrasi.
Sekretaris Satpol PP Akhmad Kholid juga menambahkan, "Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat Banyuwangi, termasuk para pelaku usaha. Kami sadar bahwa ini adalah keputusan yang mungkin sulit bagi beberapa orang, tapi ini demi kebaikan bersama. Kami ingin transparansi dalam melaksanakan kegiatan ini dan kami senantiasa terbuka untuk berdialog mencari jalan tengah yang baik."
Keberadaan Tim Terpadu di lapangan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pengelola tempat hiburan. Pihaknya berharap kegiatan ini selain menertibkan, juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menghormati bulan Ramadan.
Sejak awal pelaksanaan, kegiatan penertiban ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemangku kebijakan di Banyuwangi. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif selama bulan Ramadan, tetapi juga menjadi langkah awal menuju Banyuwangi yang lebih tertib dan nyaman bagi setiap warganya.
Pemkab Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kerja sama dan saling menghormati selama Bulan Suci Ramadan. Keberhasilan penertiban ini tidak hanya tergantung pada usaha Tim Terpadu, tetapi juga atas kesadaran dan dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Dengan upaya keras dari seluruh pihak, diharapkan suasana di Banyuwangi selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan damai dan penuh berkah. Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa pun dapat melakukannya dengan tenang dan nyaman. Tim Terpadu akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dapat diikuti dengan baik oleh semua pelaku usaha di sektor hiburan.
Untuk mendukung keberhasilan kegiatan ini, Pemkab Banyuwangi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran. Masyarakat yang mengetahui adanya tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan dapat melaporkannya ke Satpol PP atau tim terkait untuk segera ditindaklanjuti. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pelaku usaha, Banyuwangi diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga kekusukan bulan suci ini.
Melalui kebersamaan dan dukungan dari semua pihak, Banyuwangi tidak hanya berhias dengan indahnya pemandangan alam, tetapi juga mampu menciptakan ketenteraman jiwa bagi setiap warganya selama Bulan Suci Ramadan ini.