PETANI

Ratusan Petani Kaligedang Gelar Aksi Demo di PN Bondowoso, Desak Kebebasan Rekan Seperjuanga

Ratusan Petani Kaligedang Gelar Aksi Demo di PN Bondowoso, Desak Kebebasan Rekan Seperjuanga
Ratusan Petani Kaligedang Gelar Aksi Demo di PN Bondowoso, Desak Kebebasan Rekan Seperjuanga

JAKARTA - Ratusan petani dari Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali mencuri perhatian publik dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bondowoso pada Selasa 4 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawal persidangan tiga petani rekan mereka, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto, yang ditahan atas tuduhan menghasut.

Ketiga petani tersebut telah mendekam di tahanan sejak 24 Januari 2025 setelah didakwa melanggar pasal 160 KUHP terkait dugaan tindak pidana penghasutan. Tuduhan ini datang setelah keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi mediasi terkait masalah agraria dengan PTPN XII pada 2023.

Sejak pagi, ratusan petani Kaligedang berbondong-bondong menuju pengadilan dengan membawa berbagai poster tuntutan. Pesan yang mereka usung jelas dan menohok, di antaranya, "Cabut HGU PTPN XII, Blawan. Tanah untuk Rakyat", "Bondowoso Darurat Agraria", dan "Stop Kriminalisasi Petani". Kerumunan massa semakin semarak dengan orasi yang disampaikan oleh sejumlah koordinator aksi.

Di tengah kerumunan, suara seorang ibu-ibu petani menggema, "Ayo keluarkan ketiga itu pak. Pak Prabowo tolong, ayo Pak Prabowo ini bagian banyak korupsi tidak dihukum. Sedangkan pejuang, dihukum," teriaknya lantang, menunjuk perhatian pada ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Aksi ini mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi pembela hak asasi manusia, termasuk tim penasehat hukum dari YLBHI dan LBH Surabaya. M. Ramli Himawan, perwakilan dari tim penasehat hukum tersebut, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dinilai prematur dan menyarankan penuntut umum untuk mempertimbangkan kembali konteks konflik yang sebenarnya.

"Supaya diteliti dulu, apakah ini benar-benar konflik pertanahan ataukah bukan. Kalau kami percaya ini konflik pertanahan awal mulanya," ujar Ramli dalam wawancara. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para petani merupakan bentuk kritik yang sah dan hak warga untuk bersuara, bukan sekadar provokasi seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Konflik Agraria di Bondowoso: Mengurai Akar Masalah dan Mencari Solusi

Lebih lanjut, Ramli menambahkan bahwa komunikasi antara petani dan PTPN XII sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui mediasi terbuka, meskipun jarang direspons positif oleh pihak perusahaan. "Tidak ada tuduhan-tuduhan, itu hanya mempertanyakan. Kalau pertanyaan ini kan harusnya dijawab, bukan dibingkai sebagai provokator," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional di tengah meningkatnya tensi konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia, di mana banyak petani yang merasa terdzalimi karena proyek-proyek perusahaan besar. Fakta bahwa petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka harus berhadapan dengan hukum jelas memperlihatkan betapa kompleksnya permasalahan agraria di Indonesia.

Di sisi lain, pihak PTPN XII dan aparat hukum belum memberikan respons detail terkait tuntutan demonstran. Aksi ini diharapkan menjadi titik awal menuju dialog lebih konstruktif antara petani dan pemangku kepentingan.

Pemerhati pembangunan pedesaan menilai bahwa penyelesaian sengketa semacam ini harus berpusat pada keseimbangan kepentingan antara kepentingan publik dan privatisasi. Banyak yang menekankan perlunya kebijakan lebih inklusif yang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.

Masyarakat luas tentu berharap agar persidangan ini berlangsung adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi kemanusiaan. Sementara itu, petani Kaligedang bersama jaringan solidaritas lainnya berjanji untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini. Aksi-aksi serupa mungkin akan terus berlangsung jika tuntutan mereka tidak didengar.

Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Tribunjatimtimur.com pada 4 Maret 2025, melaporkan peristiwa penting yang menyoroti permasalahan agraria dan hak asasi manusia dalam konteks lokal Bondowoso, tetapi dengan dampak potensial yang meluas di seluruh negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index