JAKARTA - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu 2 Maret 2025 malam. Razia kali ini menyasar lima titik di wilayah Grogol, Banyakan, Gampengrejo, Ngasem, dan Pagu. Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Ketertiban saat Ramadan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan bahwa seluruh tempat hiburan yang disasar untuk sementara ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi selama razia berlangsung. "Selain razia, petugas penegak Perda juga memasang SE Ketertiban saat Ramadan di tempat-tempat hiburan malam," ujarnya.
Razia ini bertujuan untuk menegakkan aturan selama Ramadan, khususnya terkait larangan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. SE tersebut melarang aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan seperti membunyikan pengeras suara secara berlebihan. Selain itu, terdapat larangan untuk aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila, kebut-kebutan di jalan raya, hingga aktivitas jual beli dan penggunaan petasan.
Kaleb menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. "Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan," tambahnya.
Selain itu, tempat hiburan seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan sejenisnya diimbau untuk mematuhi jam operasional khusus selama Ramadan. Mereka hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00. "Jika ada yang melanggar, tempat tersebut akan kita kenakan sanksi penutupan," tegas Kaleb.
Sementara itu, Pemerintah Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, juga turut serta dalam menjaga suasana kondusif selama Ramadan dengan menetapkan pembatasan operasional untuk warung makan di wilayahnya. Kepala Desa Purwokerto, Agus Nur Ariful Anam, menjelaskan bahwa warung makan tetap bisa beroperasi dengan syarat tertentu. "Warung harus ditutup dengan tirai agar tidak tampak dari luar, ini untuk menjaga toleransi antar umat beragama,” ungkap Agus.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar masyarakat selama Ramadan, mengingat pentingnya saling menghormati antara mereka yang berpuasa dan yang tidak. Untuk operasional, warung semi tertutup tersebut diperbolehkan buka mulai pagi hingga pukul 17.00.
Kerja sama antara Satpol PP dan pemerintah desa diharapkan bisa menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Dengan demikian, masyarakat bisa fokus menjalankan ibadah dengan tenang tanpa merasakan gangguan dari kegiatan hiburan malam atau operasional warung makan yang terlalu terbuka.
Dalam konteks ini, imbauan kepada pelaku usaha hiburan dan tempat makan menjadi penting untuk dipatuhi demi menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalani ibadah puasa. Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keberagaman dan saling menghormati antar umat beragama.
Razia dan pembatasan operasional ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama Ramadan. Diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif selama bulan suci, tetapi juga menanamkan kesadaran dan tanggung jawab bersama supaya lebih menghormati kepatuhan terhadap peraturan yang melibatkan kepentingan umum.
Dengan adanya penerapan kebijakan ini, diharapkan semua pihak bisa bekerja sama agar suasana Ramadan di wilayah Kediri dan Purwokerto bisa berlangsung dengan damai dan penuh toleransi. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Agus Nur Ariful Anam, "Ini adalah langkah yang perlu kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati satu sama lain.”