INDUSTRI

Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan 2025

Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan 2025
Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan 2025

JAKARTA - Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat memberlakukan kebijakan penutupan sementara untuk seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya. Keputusan ini tidak hanya bertujuan menghormati bulan suci umat Islam, namun juga untuk menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat selama periode penuh berkah ini.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025. Surat tersebut mengatur penghentian sementara penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Industri hiburan wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Dedi. Kebijakan ini mencakup berbagai tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pemandian uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan yang diperuntukkan bagi orang dewasa, termasuk bar atau rumah minum.

Namun, pengecualian diberikan untuk tempat usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial. Dedi menyebutkan bahwa usaha kelab malam dan diskotek yang berada dalam area hotel minimal berbintang empat maupun lima, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, dikecualikan dari ketentuan wajib tutup ini.

Sementara karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Usaha karaoke eksekutif, misalnya, dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga bisa beroperasi dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, operasi dimulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Tempat hiburan yang tidak berada dalam ruangan sama dengan yang wajib tutup, dapat beroperasi dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan suasana khusyuk dan tenang selama menjalankan ibadah puasa. "Kesadaran bersama dari pelaku usaha hiburan sangat diharapkan untuk menghormati bulan suci ini dan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kami ingin memastikan bahwa Ramadhan berjalan dengan lancar dan penuh hormat di kota kita," tambah Dedi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dalam pengelolaan bisnisnya selama periode penutupan sementara. Dengan demikian, meskipun harus menutup sementara, pelaku usaha tetap bisa merencanakan strategi inovatif dalam meningkatkan pengalaman pelanggan saat beroperasi kembali setelah Idul Fitri.

Kebijakan pembatasan ini selaras dengan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam mendukung nilai-nilai religius selama Ramadhan. Pemerintah berharap, dengan melibatkan sektor pariwisata dan hiburan secara langsung dalam upaya menjaga kekhusyukan dan keamanan, warga Jakarta dapat merasakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini, pihak Dinas Parekraf DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Dedi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang diperlukan demi memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.

Seiring dengan pelaksanaan kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga suasana damai dan tenteram di Jakarta Barat selama bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khidmat, serta menikmati suasana Idul Fitri yang penuh berkah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index