MADIUN — Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menegaskan bahwa pembinaan juru parkir bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya memperkuat salah satu pilar PAD daerah. Kegiatan di Kecamatan Wungu itu diikuti 67 petugas dari berbagai titik di Kabupaten Madiun.
Purnomo menyebut pembinaan ini melibatkan lima instansi sekaligus: Dishub, Polres Madiun, Kejaksaan Negeri, Bapenda, dan Inspektorat. Kolaborasi lintas sektor itu dipilih agar jukir memahami aspek regulasi sekaligus pengawasan di lapangan.
Apa yang Ditekankan dalam Pembinaan Jukir Madiun?
Menurut Purnomo, fokus kegiatan adalah edukasi dan transfer pengetahuan soal tata kelola perparkiran. Dua hal yang ditekankan: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir serta retribusi parkir.
"Fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan transfer knowledge. Kami ingin para juru parkir memahami betul tata kelola perparkiran, baik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir maupun retribusi parkir. Semua memiliki payung hukum yang jelas dan berperan penting sebagai salah satu penyokong PAD," ujar Purnomo dalam kegiatan tersebut.
Selain regulasi keuangan, pembinaan menyentuh teknik penataan kendaraan. Purnomo mengingatkan aturan parkir di tepi jalan umum berbeda dengan parkir di hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau lokasi hiburan.
Penataan di jalan umum, katanya, harus mengikuti prosedur agar tidak menyempitkan jalan, memicu kemacetan, atau menimbulkan konflik antar pengguna jalan.
"Melalui pembinaan ini, juru parkir didorong untuk mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan," katanya.
Realisasi PAD Parkir Tembus Rp4,720 Miliar hingga Agustus 2026
Data Pemkab Madiun menunjukkan sektor parkir berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Hingga Agustus 2026, realisasi PAD dari pelayanan parkir mencapai Rp4,720 miliar.
Angka itu setara 61,30 persen dari target tahun anggaran 2026 yang dipatok Rp7,700 miliar. Pemkab optimistis sisa target dapat dikejar seiring membaiknya kesadaran dan tata kelola di tingkat petugas lapangan.
Purnomo berharap pembinaan berkelanjutan mampu menekan keluhan masyarakat. Jukir diminta bekerja penuh tanggung jawab dan ramah saat berinteraksi dengan pengguna jasa.
"Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD, tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah kepuasan publik. Layanan parkir harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan humanis bagi seluruh warga," ujarnya.
Mengapa Pembinaan Jukir Penting bagi Pendapatan Daerah?
Retribusi parkir tergolong pos PAD yang bergantung pada kedisiplinan petugas di lapangan. Karena itu, penguatan kapasitas jukir dinilai berbanding lurus dengan capaian target fiskal daerah.
Pelibatan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat dalam pembinaan memberi sinyal pengawasan yang lebih ketat. Tujuannya mencegah kebocoran setoran dan memastikan tata kelola parkir berjalan transparan.
Dengan 67 jukir yang telah dibina di Wungu, Pemkab Madiun berencana melanjutkan program serupa ke kecamatan lain. Target akhirnya: seluruh juru parkir di Kabupaten Madiun mengantongi pemahaman regulasi yang setara.