LAMONGAN — Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan Anang Taufik menyatakan Klinik UMKM disiapkan sebagai fasilitas konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi legalitas produknya.
"Kami membuka Klinik UMKM untuk konsultasi pelayanan legalitas, salah satunya sertifikasi halal," kata Anang di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Fasilitas ini menjembatani pelaku UMKM dengan lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Anang menyebut proses di daerah melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan pendamping yang membantu melengkapi dokumen pengajuan.
Jalur Reguler Lewat LPH dan Auditor Halal
Untuk jalur reguler, pelaku usaha dapat mengakses Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal. Anang menambahkan pelaksanaan di daerah juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan organisasi perangkat daerah terkait.
"Selain memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami juga menjembatani proses sertifikasi halal tersebut bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Baru 14.523 dari 111.310 UMKM Lamongan yang Bersertifikat Halal
Data Pemkab Lamongan yang dipublikasikan pada 2025 mencatat 111.310 UMKM di daerah tersebut. Sebanyak 14.523 UMKM di antaranya telah mendapatkan sertifikasi halal.
Selisih angka itu menunjukkan sebagian besar pelaku usaha belum mengantongi sertifikat. Klinik UMKM dibuka untuk menutup jarak tersebut sebelum tenggat kewajiban tiba.
Sanksi Administratif hingga Penarikan Produk
Dinas setempat menyatakan kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif atas pelanggaran jaminan produk halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026?
Kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk. Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta beberapa kategori produk lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pelaku UMKM di Lamongan yang belum mengurus sertifikasi dapat memanfaatkan Klinik UMKM untuk konsultasi tahap awal. Pendampingan mencakup penyiapan dokumen hingga penghubungan dengan lembaga sertifikasi yang berwenang.