Jakarta - Sepanjang tahun 2024, kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal menunjukkan angka pengaduan yang signifikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengemuka berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melaporkan dominasi pengaduan dari aktivitas keuangan ilegal ini. Pentingnya peningkatan literasi keuangan semakin ditekankan guna mencegah masyarakat terjerat utang dari layanan pinjol yang tidak resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal. Ini merupakan bagian dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang berhasil terdeteksi. "Dari sisi pengaduan, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan yang masuk sepanjang tahun lalu," ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ketertarikan masyarakat terhadap pinjol ilegal tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang memadai, terutama di kalangan usia produktif yang mendominasi pengaduan. Kelompok usia 26-35 tahun menjadi kategori paling rentan dengan jumlah aduan mencapai 6.348. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun menyusul dengan jumlah aduan sebanyak 3.476. "Salah satu penyebab tingginya kasus ini kemungkinan besar adalah kurangnya literasi keuangan, yang membuat masyarakat lebih rentan terjerat pinjaman online ilegal," tambah Friderica.
Selain pinjol ilegal, OJK juga menerima 1.069 aduan terkait investasi ilegal selama 2024. Fenomena ini pun menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi dalam pengawasan aktivitas keuangan di Indonesia. Ditambah, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, di mana 13% dari mereka berusia 10 hingga 20 tahun dan lainnya berusia 21 hingga 30 tahun. Ini menunjukkan problematika kesadaran keuangan yang lebih luas di masyarakat.
Dengan fakta-fakta tersebut, OJK menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen terhadap ragam aktivitas keuangan ilegal yang kian marak. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan meningkatkan pemahamannya mengenai pengelolaan keuangan yang sehat.
Di sisi lain, OJK telah memberikan catatan daftar lengkap platform pinjol yang berizin dan terdaftar secara resmi. Hingga Maret 2025, terdapat 97 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Meskipun demikian, angka ini menurun setelah OJK menutup izin empat perusahaan pinjol legal di tahun sebelumnya. Penutupan izin di mulai dari perusahaan TaniFund pada Mei 2024, disusul Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli, serta Investree pada Oktober 2024.
Untuk menghindari jebakan layanan pinjol ilegal, berikut ini adalah beberapa nama perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK per Maret 2025:
1. Danamas
2. SAMIR
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Boost
6. Toko Modal
7. Findaya
8. Modalku
9. KTA Kilat
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
21. Esta Kapital Fintek
22. Kreditpro
23. Fintag
24. Rupiah Cepat
25. Crowdo
Daftar tersebut hanya sebagian dari keseluruhan daftar. Kesadaran akan status legal platform pinjol adalah langkah awal penting dalam mengatasi dan melawan arus penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus memperbarui data dan memperkuat regulasi demi memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Pentingnya literasi keuangan kembali ditekankan mengingat masih tingginya jumlah masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang ilegal. Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait lainnya, OJK terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan aman. "Edukasi keuangan di masyarakat harus terus ditingkatkan untuk menghindari penyalahgunaan layanan yang dapat merugikan," tutup Friderica.