PERTAMBANGAN

Rasera Project Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Emas dan Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah

Rasera Project Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Emas dan Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah
Rasera Project Dorong Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Emas dan Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah

JAKARTA - Praktik pertambangan emas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan yang terus berkembang ini menimbulkan sejumlah polemik dan kritik dari masyarakat sipil, akademisi, serta mahasiswa. Di tengah maraknya diskusi mengenai praktik pertambangan yang berjalan, dua perusahaan besar, yakni PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), turut menjadi pusat perhatian setelah disebut terlibat dalam dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

Sebagai respons terhadap hal ini, Ruang Setara Project (RASERA), yang dipimpin oleh Aulia Hakim, mendesak adanya perbaikan dalam tata kelola pertambangan emas dan penegakan hukum yang lebih tegas. Aulia Hakim, selaku pendiri RASERA, menyampaikan bahwa masalah yang mencuat seharusnya dilihat sebagai kelalaian yang berulang dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Ia juga menyoroti kurangnya progres dalam menyelesaikan isu ini, yang pada akhirnya berdampak buruk pada masyarakat.

Tantangan Penegakan Hukum dalam Praktik Pertambangan

Menurut Aulia, jika dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM terbukti benar, perusahaan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) yang telah mengatur bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. "Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967, UU Nomor 4 Tahun 2009, hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, semua menempatkan tambang tanpa izin sebagai pidana dan harusnya penanganannya ada di kepolisian," jelas Aulia Hakim dalam pernyataan resminya.

Aulia menegaskan pentingnya melihat sejauh mana praktik pertambangan yang beroperasi saat ini mematuhi norma hukum yang berlaku. Ia menuntut agar pemerintah segera melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti akademisi, pemerhati lingkungan, tokoh adat, serta masyarakat. Edukasi terhadap dampak negatif dari PETI juga menjadi hal yang harus dilakukan secara masif.

Mendesak Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum ESDM

Salah satu langkah yang diusulkan oleh RASERA adalah pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Unit ini akan bertugas untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum di sektor ESDM yang jelas merugikan negara. Aulia Hakim berharap bahwa dengan adanya unit khusus ini, aktivitas ilegal di sektor pertambangan dapat terdeteksi lebih cepat dan ditindaklanjuti dengan lebih efektif.

"Unit ini akan membantu memonitor kegiatan pertambangan yang melanggar hukum dan merugikan negara. Kementerian ESDM harus segera memulai pembentukan unit ini agar masalah ini dapat ditangani lebih serius," ujar Aulia.

Pentingnya Penerapan ESG di Sektor Pertambangan

Aulia Hakim juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di industri pertambangan. ESG merupakan seperangkat standar operasional yang digunakan oleh perusahaan untuk memastikan praktik mereka tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.

"Perusahaan pertambangan harus melaksanakan Good Mining Practice (GMP) yang berbasis ESG, termasuk pengelolaan dampak lingkungan berkelanjutan, pemenuhan aspek sosial seperti HSE (Health, Safety, Environment), serta tata kelola yang transparan dan efektif," ujar Aulia. Penerapan ESG, lanjut Aulia, merupakan langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat.

Tanggapan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT CPM

Isu lain yang turut menyita perhatian adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) terhadap PT Adijaya Karya Makmur (AKM), yang mengancam nasib sekitar 500 pekerja tambang. Aulia Hakim mengingatkan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan prosedural dan tidak merugikan para pekerja. "Dinas Ketenagakerjaan harus turun tangan, dan PT CPM harus bertanggung jawab atas nasib pekerja yang terdampak akibat kebijakan mereka," ungkapnya.

Ia juga merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Minerba yang dikeluarkan pada 18 November 2024, yang menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan dan pemurnian tambang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti PT AKM, yang hanya memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUPJP). Menurut Aulia, ini menunjukkan adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Pencemaran Lingkungan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Selain masalah ketenagakerjaan, Aulia juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah untuk membuka hasil temuan investigasi terkait pencemaran dan emisi polutan yang dapat merusak ekosistem serta kesehatan masyarakat.

"Jika benar adanya pencemaran, perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan pemulihan lingkungan. Kita harus tahu apa yang terjadi di lapangan, dan masyarakat berhak mengetahui hasilnya," tegas Aulia.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Bijak

RASERA menegaskan bahwa penyelesaian masalah tata kelola pertambangan dan penegakan hukum di sektor ESDM harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pertambangan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang terdampak.

Aulia Hakim menekankan bahwa agar sektor pertambangan dapat beroperasi secara baik, semua pihak harus tunduk pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab atas setiap dampak yang ditimbulkan. "Kami mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Pemerintah harus bijak dalam mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi," tutupnya.

Dengan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang jelas, diharapkan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara umum dapat beroperasi dengan lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index