ESDM

Kementerian ESDM Uchul Pengesahan RUU Energi Baru Terbarukan Tahun Ini

Kementerian ESDM Uchul Pengesahan RUU Energi Baru Terbarukan Tahun Ini
Kementerian ESDM Uchul Pengesahan RUU Energi Baru Terbarukan Tahun Ini

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk mengejar penyelesaian pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi di sektor energi baru terbarukan di Indonesia serta untuk membidik target bauran energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyikapi urgensi untuk mempercepat regulasi yang dapat mendorong pengembangan energi terbarukan di tanah air. “Ya pastilah (dikejar tahun ini), kita juga ingin ini (RUU EBET) lebih cepat selesai,” ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Kamis 20 Februari.

Meski RUU EBET belum rampung, pemerintah bergerak agresif dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 September 2022. "Kita banyak terobosan dari sisi regulasi. Perpresnya sudah keluar, kemudian TKDN sudah keluar, dulu paling utama dari sisi TKDN permennya," imbuh Dadan.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 turut diterbitkan untuk mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Regulasi ini melonggarkan ketentuan TKDN untuk pembangkit listrik EBT, guna mempercepat pertumbuhan infrastruktur.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menargetkan RUU EBET dapat segera disahkan pada Semester I tahun 2025. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan ini setelah Idul Fitri agar dapat diselesaikan dalam tenggat enam bulan. "Setelah lebaran itu secara khusus kita akan fokus membahas RUU energi baru terbarukan. Mudah-mudahan selesai dalam 6 bulan ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (31/1).

Sugeng menekankan bahwa pengesahan UU EBET penting untuk memberikan kepastian hukum dan usaha yang akan mengakselerasi pertumbuhan bauran energi bersih di Indonesia. “Akselerasi EBT sangat diperlukan untuk menggantikan energi berbasis fosil yang dapat menyebabkan masalah terhadap lingkungan dan juga ekonomi di Indonesia,” terangnya.

Presiden Prabowo bercita-cita agar 75% dari keseluruhan pembangkit yang dibangun di Indonesia berasal dari EBT pada tahun 2040. Untuk mewujudkan target ambisius ini, Sugeng menyatakan diperlukan kerangka peraturan yang matang, salah satunya melalui RUU EBET. "Memang sudah menjadi prioritas juga di program legislasi nasional sebagai RUU yang carry over," tambahnya.

Pada periode sebelumnya, beberapa hal seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan skema berbagi jaringan atau Power Wheeling, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembahasan lanjutannya.

Dengan regulasi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi investasi yang lebih menarik bagi pengembangan energi baru dan terbarukan, sejalan dengan agenda global untuk menurunkan emisi karbon dan memerangi perubahan iklim.

Langkah pemerintah untuk mengesahkan RUU EBET merupakan sinyal positif bagi para investor dan pelaku industri energi terbarukan, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap transisi energi dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Artikel ini telah dimuat di Katadata.co.id dengan judul "Kementerian ESDM Targetkan RUU Energi Baru Terbarukan Disahkan Tahun Ini". Penulis: Djati Waluyo. Editor: Tia Dwitiani Komalasari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index