JAKARTA - Dalam upaya memberantas praktik korupsi dan mafia tanah, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan besar-besaran di dua lokasi yang dimiliki oleh PT SMB. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu 19 Februari2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi. Sasaran pemeriksaan adalah kantor PT SMB di Palembang dan kantor perusahaan yang sama di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin. “Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, sebagaimana dilansir melalui keterangan resmi.
Penemuan Dokumen Penting
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, dan bundel dokumen survei yang diyakini terkait dengan tindak pidana korupsi. “Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara,” jelas Vanny.
Selain dugaan korupsi, Roy Riadi juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya praktik mafia tanah oleh PT SMB, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga mengklaim tanah negara untuk keuntungan pribadi atau korporasi. "Kami sedang menyelidiki dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara," ungkap Roy.
Apresiasi dari Berbagai Pihak
Langkah tegas dari Kejari Muba ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatera Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy SY, S.Fil.I, memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejari Muba. Ia berharap pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. "Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas ke akar-akarnya," tegas Jhon Kenedy.
Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (DP JAKOR) Sumsel, Fadrianto, TH, juga mengapresiasi tindakan tegas Kejari Muba. Menurutnya, penggeledahan ini adalah langkah tepat untuk mengungkap praktik KKN yang merugikan negara dan masyarakat. "Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dengan kerugian negara dalam dugaan KKN, manipulasi tanah, serta penguasaan tanah dalam proyek jalan tol tersebut," paparnya.
Fadrianto menambahkan, DP JAKOR Sumsel berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan moral, serta untuk mendesak Kejati Sumsel agar melanjutkan penyidikan. "Kami mendesak agar pimpinan PT. SMB diperiksa terkait dugaan KKN dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Tempino," ujarnya.
Sorotan Terhadap Praktik Mafia Tanah
Selain dukungan dari berbagai pihak, tokoh pemuda Sumsel, Arifin Kalender, juga memberikan komentarnya. Arifin mengaku terkejut atas penggeledahan ini dan menilainya sebagai gebrakan besar dalam pemberantasan mafia tanah di Sumsel. "Kita semua tahu siapa Pak Haji Halim. Tentu ini mengejutkan. Namun, kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," ungkap Arifin.
Ia juga menyoroti bahwa praktik mafia tanah di Sumsel sudah sangat merugikan masyarakat. "Bahkan yang memiliki sertifikat sah bisa kalah. Rakyat kecil tak berdaya jika berhadapan dengan perusahaan besar," tambahnya.
Dalam pandangannya, langkah tegas Kejari Muba kali ini dapat menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah yang sudah mengakar di Sumsel. "Kita tunggu bagaimana hasil penggeledahan ini dan apa langkah lanjutan dari Kejari Muba," tutup Arifin.
Kejari Muba kini tengah bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta berupaya maksimal memberantas praktik-praktik ilegal yang mengancam keuangan negara dan kepentingan masyarakat.