JAKARTA - Dalam langkah strategis untuk mempromosikan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah resmi memperpanjang skema insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025. Upaya ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon dan mendorong pertumbuhan sektor industri otomotif yang lebih berkelanjutan.
Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu termasuk tipe hybrid.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, "Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid." Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Detail Insentif Pajak
Melalui PMK-12/2025 tersebut, PPN DTP atas penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu diperpanjang dengan skema yang sebelumnya sudah diberlakukan. PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual diterapkan untuk KBL dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen menikmati PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.
Untuk kategori kendaraan low carbon emission vehicle (LCEV) jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen diberikan. Insentif ini khusus bagi kendaraan yang memenuhi kriteria emisi rendah sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Dukungan terhadap Industri Otomotif Lokal
Perpanjangan insentif ini tidak lepas dari perhatian pemerintah terhadap industri pendukung yang diyakini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. "Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung, sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," tambah Dwi.
Selain itu, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri dengan mendorong produsen lokal untuk meningkatkan kandungan lokal pada produk mereka. Langkah ini tidak hanya akan menurunkan ketergantungan pada impor komponen, tetapi juga berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja baru.
Dampak Positif bagi Lingkungan
Sejalan dengan komitmen global dalam mengatasi perubahan iklim, insentif ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi. Pemerintah berharap peningkatan penjualan kendaraan listrik dan hybrid yang lebih terjangkau ini akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca nasional.
Pemerintah Indonesia terus memadukan kebijakan yang mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kebijakan insentif ini merupakan bagian dari usaha dalam mencapai target emisi yang telah ditetapkan sesuai dengan komitmen internasional.
Dengan lanjutan insentif pajak ini, tidak hanya diharapkan dukungan dari produsen dan konsumen, tetapi juga kolaborasi berbagai pihak dalam membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya yang lebih luas dan mudah diakses. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku industri untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan menuju ekonomi yang lebih hijau.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mencapai visi transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Sebuah langkah nyata dalam menjadikan kendaraan listrik dan hybrid sebagai bagian integral dari masa depan transportasi di Indonesia.