KORPORASI

Korupsi Shelter Tsunami: KPK Berpeluang Tetapkan Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi

Korupsi Shelter Tsunami: KPK Berpeluang Tetapkan Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi
Korupsi Shelter Tsunami: KPK Berpeluang Tetapkan Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasi keterlibatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi tampaknya semakin menguat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa KPK berpeluang menjerat Waskita Karya dalam perkara yang mencuat dari akreditasi korupsi proyek Shelter Tsunami tersebut. "Kami sedang mendalami terkait masalah ini, apakah akan dikorporasikan, dan hal-hal lainnya masih terus kami kaji," ungkap Asep dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Shelter Tsunami yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya pada tahun 2014. Proyek ini tiba-tiba hancur pada 29 Juli 2018 ketika provinsi NTB diguncang gempa bumi berkekuatan 6,4 skala Richter. Pusat gempa dilaporkan berada 47 km arah timur laut Kota Mataram dengan kedalaman 13 km.

Menurut data sebelumnya, proyek tersebut bernilai Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar) dan dimenangkan oleh PT Waskita Karya melalui proses penawaran. Namun, korupsi pada proyek ini diindikasikan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar).

Hasil Temuan Tim Ahli

Evaluasi fisik bangunan Shelter Tsunami oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan bahwa pembangunan tersebut belum memenuhi tujuan perencanaan. Meskipun seharusnya bangunan ini dapat memberikan perlindungan terhadap bencana tsunami, pada kenyataannya terjadi kegagalan konstruksi.

Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu seseorang yang merupakan penyelenggara negara dan satu pegawai BUMN. Walau identitas lengkap mereka belum diungkap kepada publik, informasi yang dihimpun menyebut Aprialely Nirmala sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Herijanto sebagai kepala proyek PT Waskita Karya.

Selanjutnya?

Menghadapi pendekatan serius dari KPK terkait kasus ini, masyarakat kini menantikan akan kemana arah pengusutan ini dibawa, terutama jika PT Waskita Karya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Pemberantasan korupsi di ranah BUMN memang tidak hanya penting bagi keadilan hukum, tetapi juga dalam menegakkan integritas dan trust publik terhadap lembaga milik negara. Apakah penetapan tersangka korporasi akan dilakukan, kita tunggu realisasinya dari progres pengusutan yang dilakukan KPK.

Seruan Publik

Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan pentingnya pengawasan independen agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan penetapan tersangka, tetapi juga mengimplementasikan reformasi dalam sistem perusahaan BUMN. Sistem pengadaan dan konstruksi perlu ditinjau ulang untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Mengusik lembaga milik negara, kasus ini tentunya mendapatkan perhatian luas baik dari media maupun publik. Kemurnian penegakan hukum oleh KPK di hadapan korupsi berlapis seperti ini adalah indikasi dari sistem yang masih perlu koreksi dan pembenahan secara besar-besaran.

Dengan keberlanjutan penanganan hukum terhadap kasus Shelter Tsunami ini, diharapkan menjadi tonggak pembelajaran waras bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menjaga integritas serta melaksanakan tanggung jawab dalam setiap tahap pengadaan proyek negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index