JAKARTA - Media sosial Indonesia tengah dihebohkan dengan seruan dari warganet yang mengajak masyarakat untuk menarik atau memindahkan dana simpanan dari sejumlah bank milik negara (BUMN). Isu ini muncul seiring dengan pembentukan BPI Danantara, sebuah badan baru yang direncanakan mulai beroperasi pada 24 Februari 2025. Badan ini didirikan untuk mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara dengan total dana kelolaan mencapai Rp14.715 triliun.
Dalam proyek percobaan pertamanya, BPI Danantara akan bekerjasama dengan tujuh BUMN beraset besar, termasuk tiga bank BUMN yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Selain itu, PLN, Pertamina, Telkom, dan holding pertambangan MIND ID juga termasuk dalam program ini. Dengan adanya rencana ini, kekhawatiran mengenai pengelolaan dana jumbo oleh Danantara mulai mencuat di kalangan masyarakat. Mispersepsi yang berkembang di media sosial, yakni ketakutan bahwa dana simpanan nasabah akan digunakan oleh Danantara, menjadi salah satu alasan utama protes dari warganet.
Kondisi Bank BUMN di Tengah Isu Penarikan Dana
Menanggapi isu ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa kondisi bank-bank BUMN saat ini berada dalam keadaan yang stabil dan tidak perlu dikhawatirkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran seperti yang dikhawatirkan. "Sampai saat ini, tidak ada penarikan-penarikan seperti itu. Kita terus memantau dan memastikan bank-bank BUMN dalam kondisi aman," ujar Dian pada Rabu 20 Februari 2025.
Dian juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu viral di media sosial. "Masyarakat kita seharusnya sudah cukup dewasa dalam menyikapi isu-isu semacam ini, dan memahami betul profil bank-bank BUMN yang sangat terpercaya dan stabil," tambahnya.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank BUMN pada 2024
Data menunjukkan bahwa tiga dari empat bank BUMN berhasil mencatatkan peningkatan himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sepanjang tahun 2024. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatatkan DPK senilai Rp1.365,45 triliun, mengalami pertumbuhan 0,5% secara tahunan. Bank Mandiri melaporkan kenaikan DPK sebesar 7,73% dengan total Rp1.698,9 triliun, didorong oleh dana murah (CASA) yang mendominasi portofolio sekitar 74,83%.
Bank Tabungan Negara (BTN) juga mengalami peningkatan DPK sebesar 9,1% menjadi Rp381,67 triliun, dengan kontribusi dana murah mencapai 54,1% dari total DPK. Sementara itu, DPK Bank Negara Indonesia (BNI) mengalami sedikit penurunan sebesar 0,6% menjadi Rp805,51 triliun.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Ajakan Penarikan
OJK mengingatkan bahwa penyebaran ajakan penarikan dana di bank atau istilah ‘rush money’ dapat berujung pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keseluruhan situasi ini mencerminkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan dan ekonomi nasional. Kedepannya, diharapkan masyarakat tetap tenang dan percaya kepada lembaga otoritas, termasuk OJK, dalam menjaga keamanan dan stabilitas bank-bank BUMN di Indonesia.