JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bertujuan mengembalikan semangat utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam Indonesia Economic Summit, yang digelar di Jakarta pada hari Rabu 19 Februari.
Detail dari pengesahan UU Minerba ini menyoroti komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan negara, baik di darat, laut, maupun udara, berada dalam kendali negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. "Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi, ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945," kata Bahlil dengan penuh penekanan.
Tata Kelola WIUP yang Lebih Terstruktur
Saat ini, banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mengalami tumpang tindih dan belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). Beberapa WIUP bahkan dijual tanpa persetujuan yang jelas. Bahlil menjelaskan bahwa perubahan UU Minerba diharapkan dapat membuat tata kelola pertambangan menjadi lebih tertata dan transparan.
Bahlil menjelaskan, “Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi.” Hal ini dilakukan untuk membangun kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang ada di daerah mereka, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
UU Minerba yang baru memperkenalkan beberapa langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat. “Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," ujar Bahlil penuh semangat.
Penyelesaian Sengketa dan Hilirisasi Pertambangan
Salah satu aspek kunci dalam perubahan UU Minerba adalah penanganan WIUP yang saat ini sedang bersengketa di pengadilan. Menurut Bahlil, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, WIUP yang bermasalah akan dikembalikan kepada negara. Ini merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama ini menjadi dilema.
Terkait dengan hilirisasi pertambangan, UU Minerba mengedepankan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah dari kegiatan pertambangan ini. Memastikan bahwa produk tambang tidak hanya diekspor dalam wujud bahan mentah, tetapi sudah mengalami proses pengolahan sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar internasional.
Menuju Kemandirian Energi
Dengan UU Minerba yang baru, pemerintah berharap dapat meningkatkan kemandirian energi sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional. Pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mengurangi ketergantungan pada impor energi.
Langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk membangun ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dengan kekayaan alam sebagai aset strategis utama. "Ini adalah bagian dari upaya besar kita untuk menjaga dan mengelola kekayaan alam Indonesia bagi kemakmuran seluruh rakyat," tutup Bahlil.
Dengan UU Minerba yang telah disahkan, harapan besar momentum ini dapat benar-benar dirasakan oleh rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berharap dapat melihat hasil nyata dari implementasi kebijakan ini dalam waktu dekat.