JAKARTA - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah disahkan dan memberikan harapan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan kebijakan baru ini, UMKM diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam industri pertambangan, tetapi dapat berperan aktif bahkan bersaing dengan korporasi besar yang selama ini mendominasi sektor tersebut.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Akbar Himawan Buchari, mengapresiasi revisi ini sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. "Ini adalah angin segar bagi UMKM. UU Minerba tidak hanya mendorong UMKM naik kelas, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian nasional dan menjadi tameng saat terjadi guncangan ekonomi global," ujar Akbar saat ditemui di Jakarta, Rabu 19 Februari.
Kontribusi Signifikan UMKM pada Ekonomi Nasional
Pada 2024, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 65 juta, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni sekitar Rp8.573 triliun per tahun. Selain itu, sektor ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, menyediakan lapangan kerja bagi 97 persen atau sekitar 117 juta orang. Oleh karena itu, peningkatan peran UMKM dalam industri pertambangan melalui revisi UU Minerba diharapkan dapat semakin memperkuat perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, sektor pertambangan kerap didominasi oleh korporasi besar. Namun, dengan hadirnya perubahan dalam UU Minerba, Akbar optimis bahwa ini merupakan kesempatan bagi UMKM untuk melebarkan sayapnya. "UU Minerba adalah wujud keadilan negara bagi UMKM. Ini membuktikan bahwa industri tambang tidak lagi hanya milik konglomerat, tetapi juga bisa diakses oleh pengusaha kecil yang ingin berkembang," tambahnya.
Sinergi dengan Misi Asta Cita Pemerintah
Akbar juga menyoroti bahwa revisi UU Minerba sejalan dengan visi pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam Misi Asta Cita, salah satu poin utama adalah pengembangan ekonomi dari daerah dan pemberantasan kemiskinan, menjadikannya lebih berkesinambungan dan merata.
"Hipmi ada di 34 provinsi, dengan 80% anggota berasal dari UMKM. Banyak pelaku UMKM di daerah yang kini bisa ikut serta dalam industri tambang berkat regulasi ini," jelas Akbar. Menurutnya, ini adalah langkah efektif untuk meratakan kesempatan ekonomi hingga ke pelosok negeri.
Dengan adanya regulasi ini, Akbar berpesan kepada pelaku UMKM untuk segera mengambil langkah strategis. "Persiapkan diri Anda. Dengan UU Minerba, peluang untuk menjadi pemain di sektor tambang kini semakin terbuka lebar," imbaunya.
Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Revisi UU Minerba tidak hanya diharapkan mendukung UMKM, tetapi juga menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor tambang yang inklusif bisa menawarkan stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan UMKM yang terlibat aktif, diharapkan terjadi diversifikasi ekonomi yang lebih luas, sehingga ekonomi nasional lebih tahan banting terhadap guncangan eksternal.
Di sisi lain, revisi UU Minerba juga memberikan tantangan baru untuk UMKM agar meningkatkan kapabilitas dan daya saing. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi menjadi kunci agar UMKM mampu bersaing bukan hanya di pasar nasional, tetapi juga global.
Revisi UU Minerba adalah tonggak penting bagi UMKM di Indonesia. Dengan keberpihakan yang jelas dari pemerintah, diharapkan terjadi transformasi sektor pertambangan yang lebih inklusif. Ini adalah momentum yang tepat bagi pelaku UMKM untuk tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga bersaing dan berinovasi dalam industri pertambangan. Untuk itu, pelaku UMKM harus proaktif memanfaatkan peluang ini untuk mengambil peran lebih besar dalam kontribusi terhadap ekonomi nasional.