JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Mereka menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat membahayakan status Indonesia di mata Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh mahasiswa Pascasarjana Ilmu Keolahragaan Unesa, kebijakan ini dianggap belum melalui proses perumusan yang transparan dan tidak didukung dengan naskah akademis yang memadai. Temuan ini mengarah pada adanya ketidaksesuaian antara isi peraturan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Piagam Olimpiade, yang menekankan pentingnya netralitas politik dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga.
M. Noval Bagaskara, juru bicara mahasiswa yang terlibat dalam kajian tersebut, menegaskan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berpotensi mengganggu jalannya pembinaan prestasi atlet Indonesia. Dalam penelitian yang melibatkan pakar olahraga, dosen, serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Noval mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam Permenpora tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berlaku di level internasional.
"Dampak dari Permenpora ini akan membatasi peran KONI dan cabang olahraga dalam pembinaan atlet. Kami khawatir ini akan menghambat prestasi olahraga Indonesia, bahkan bisa menurunkan kualitas atlet kita," ujar Noval dalam pernyataannya di KONI Jatim, Surabaya, Senin 17 Februari 2025.
Mahasiswa Unesa juga memperingatkan bahwa semakin dalamnya intervensi pemerintah dalam pengelolaan olahraga dapat menyebabkan Indonesia menghadapi ancaman pembekuan dari IOC, seperti yang pernah dialami oleh PSSI ketika berhadapan dengan FIFA. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi atau bahkan mencabut sementara peraturan tersebut agar dapat dilakukan dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah dan stakeholder olahraga di Indonesia.
Beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mendapat perhatian khusus dari mahasiswa Unesa adalah sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat (2): Pasal ini menyatakan bahwa forum tertinggi organisasi olahraga harus diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah yang berpotensi mengurangi independensi organisasi olahraga.
Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur tentang rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan organisasi di luar APBN/APBD. Ketentuan ini dianggap dapat membatasi kebebasan organisasi dalam memilih sumber daya manusia yang tepat untuk pengembangan olahraga.
Pasal 21 Ayat (2): Pasal ini memberi kewenangan kepada menteri untuk memberikan rekomendasi pembatalan persetujuan perubahan dalam kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian. Hal ini dianggap sebagai langkah yang mengurangi otonomi organisasi olahraga dalam menentukan kepengurusan mereka.
Pasal 28 Ayat (1): Pasal ini memungkinkan menteri membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan olahragawan. Menurut para mahasiswa, hal ini berpotensi mengganggu dinamika internal organisasi olahraga dan berisiko mengarah pada campur tangan pemerintah yang berlebihan.
Menurut Noval dan tim penelitinya, kebijakan ini menempatkan pemerintah terlalu dominan dalam urusan organisasi olahraga, yang seharusnya memiliki hak otonom untuk mengelola diri mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam Piagam Olimpiade yang menegaskan pentingnya kebebasan dan netralitas organisasi olahraga dari pengaruh politik atau campur tangan eksternal.
“Sebagai negara yang ingin berkembang di dunia olahraga, Indonesia harus mengedepankan prinsip independensi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Jika hal ini terus berlanjut, bisa jadi Indonesia akan kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam ajang-ajang internasional seperti Olimpiade,” tambah Noval.
Sebagai langkah solutif, mahasiswa Unesa mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan dilakukan revisi dengan melibatkan dialog terbuka antara pemerintah, KONI, organisasi olahraga, serta pihak-pihak terkait lainnya. Mereka berharap revisi peraturan ini dapat menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kemajuan olahraga Indonesia tanpa mengurangi independensi organisasi olahraga yang ada.
Kritik dari mahasiswa ini menjadi perhatian penting mengingat peran besar KONI dan organisasi olahraga lainnya dalam pembinaan atlet di Indonesia. Tanpa kebijakan yang tepat, potensi Indonesia untuk bersaing di level internasional bisa terancam, dan prestasi olahraga Indonesia yang telah diperjuangkan bertahun-tahun bisa terhambat.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 pun kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan para pemangku kepentingan di dunia olahraga Indonesia, dengan harapan agar kebijakan tersebut segera dievaluasi dan diperbaiki demi keberlanjutan prestasi olahraga Tanah Air.