BPJS

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan Turun, Manfaat Naik Jadi 60 Persen: Kebijakan Baru untuk Perlindungan Pekerja

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan Turun, Manfaat Naik Jadi 60 Persen: Kebijakan Baru untuk Perlindungan Pekerja
Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan Turun, Manfaat Naik Jadi 60 Persen: Kebijakan Baru untuk Perlindungan Pekerja

JAKARTA - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, perubahan yang dilakukan dalam PP No. 6 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja. "Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan kepada pekerja,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan ini adalah penurunan potongan iuran bagi pekerja. Iuran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan kini turun menjadi hanya 0,36%. Penurunan ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini merasa terbebani dengan iuran yang tinggi.

Namun, bukan hanya iuran yang mengalami penurunan. Manfaat yang diterima oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK hanya mendapatkan 45% dari gaji mereka selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Kini, penerima JKP akan mendapatkan 60% dari upah mereka selama maksimal enam bulan.

“Artinya, pemerintah menunjukkan komitmen dalam perlindungan sosial tanpa membebani peserta, bahkan iuran pekerja justru turun," tambah Kurniasih. Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat lebih mudah bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru atau beralih ke wirausaha.

Kurniasih juga menekankan pentingnya jaminan sosial seperti JKP dalam membantu pekerja yang mengalami PHK. "Kita tidak mengharapkan adanya PHK, tetapi jaminan sosial hadir sebagai solusi di saat darurat,” ujarnya. Dengan manfaat uang tunai yang lebih besar, pekerja akan memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.

Revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di seluruh Indonesia. Dengan lebih sedikit iuran dan manfaat yang lebih besar, program JKP kini semakin menguntungkan. Ini adalah langkah yang semakin memperkuat perlindungan sosial di Indonesia, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak pekerja.

Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi atau krisis ekonomi. Dengan adanya jaminan sosial yang lebih baik, diharapkan pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi, meskipun mereka menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, diharapkan akan tercipta stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Sebagai penutup, Kurniasih Mufidayati menegaskan, "Dengan revisi aturan ini, JKP kini semakin menguntungkan pekerja. Ini adalah langkah yang sangat positif dalam memperkuat perlindungan sosial di Indonesia."

Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi pekerja yang menghadapi tantangan di dunia kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index