Jakarta - Konsesi lahan tambang yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi kini dipastikan tidak akan diberikan secara langsung kepada institusi pendidikan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat bersama Badan Legislasi DPR RI. Diskusi tersebut juga melibatkan Menteri BUMN Bahlil Lahadalia serta Wakil Sekretaris Negara, Bambang Surihariyanto. Agenda utama dari rapat ini adalah mengenai perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam keterangan resminya, Supratman menyebutkan bahwa usulan awal dari DPR RI adalah memberikan konsesi tambang secara langsung kepada perguruan tinggi. Namun, setelah melalui perdebatan yang komprehensif, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah arah kebijakan tersebut. "Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan,” kata Supratman Andi Agtas.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi manfaat yang bisa didapatkan oleh perguruan tinggi, misalnya dukungan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi. "Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," tambah Supratman.
Penugasan khusus yang diamanahkan kepada BUMN diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menjembatani kebutuhan perguruan tinggi akan sumber daya alam, sekaligus menjaga agar pengelolaan sumber daya tambang tetap berada dalam jalur yang diatur dengan baik oleh negara. Dengan begini, tidak hanya kebutuhan pendidikan akan sumber daya yang terpenuhi, namun penerapan pengelolaan tambang juga dapat berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan mekanisme penyaluran konsesi melalui BUMN ini memungkinkan pemerintah untuk menyediakan apa yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi tanpa melepas kontrol terhadap potensi sumber daya alam. "Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah,” tutup Supratman.
Sementara itu, Menteri BUMN Bahlil Lahadalia menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis yang akan mempererat hubungan antara pihak industri dan perguruan tinggi. Dia menegaskan bahwa kolaborasi ini dapat menghasilkan dampak positif, tidak hanya bagi sektor pertambangan, namun juga bagi peningkatan kualitas pendidikan. "Kami melihat peluang besar dalam kemitraan ini. BUMN akan bekerja keras untuk memastikan bahwa kontribusi kepada perguruan tinggi bisa maksimal, khususnya dalam menyediakan riset dan inovasi yang berkelanjutan," ungkap Bahlil.
Perubahan dalam kebijakan ini terbilang strategis bagi pengembangan sumber daya manusia yang lebih berbasis ilmu pengetahuan. Dengan adanya sokongan dana riset dari sektor industri, perguruan tinggi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas penelitian yang dihasilkan. Hal ini akan mendorong inovasi serta mencetak mahasiswa berprestasi yang siap menjawab tantangan zaman.
Dalam tataran praktis, pemerintah mengedepankan pendekatan inklusif dengan melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan ini. Dengan demikian, tetap terjamin keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Keberadaan BUMN dalam pengelolaan amanah ini siap menjadi ujung tombak dalam menjaga kepentingan publik secara luas.
Keputusan ini tentu menjadi babak baru dalam arah kebijakan konsesi tambang di Indonesia. Melalui revisi undang-undang dan perubahan kebijakan yang lebih matang, diharapkan semua pihak yang terkait dapat merasakan manfaat yang maksimal, terutama untuk kemajuan pendidikan berbasis industri di Tanah Air.