BELANJA ONLINE

Waspada Penipuan! OJK Ungkap Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dari Love Scam Hingga Belanja Online

Waspada Penipuan! OJK Ungkap Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dari Love Scam Hingga Belanja Online
Waspada Penipuan! OJK Ungkap Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar dari Love Scam Hingga Belanja Online

JAKARTA - Dalam sebuah konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kekhawatiran serius mengenai maraknya kasus penipuan yang telah mengakibatkan kerugian finansial signifikan di kalangan masyarakat. Kasus penipuan ini meliputi love scam, penipuan belanja online, hingga modus lainnya. Hingga 9 Februari 2025, OJK telah menerima 42.257 laporan terkait penipuan, dan dari jumlah tersebut, 40.936 laporan telah diverifikasi.

Menurut data yang diberikan oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC), kerugian yang tercatat akibat berbagai modus penipuan ini mencapai Rp 700 miliar dalam periode tiga bulan terakhir. "Sebanyak Rp 100 miliar dari kerugian tersebut sudah berhasil diblokir dari rekening pelaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki.

Dalam penjelasannya, Kiki menyoroti bahwa modus penipuan yang paling dominan saat ini adalah penipuan belanja online. "Modus yang paling banyak adalah penipuan berupa transaksi belanja online. Sudah transfer, barang tidak ada," ujarnya. Metode penipuan lain yang juga merugikan banyak orang adalah penipuan berkedok investasi dan penawaran hadiah palsu.

Selain itu, penggunaan akun palsu di media sosial, terutama di platform seperti Instagram, juga menjadi perhatian. "Penipuan lewat akun palsu di media sosial banyak sekali korbannya," katanya. Hal ini diperparah dengan penipuan lewat lamaran kerja, korban pinjaman online fiktif, dan pengiriman file berbahaya melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp.

Salah satu bentuk penipuan yang paling mengkhawatirkan adalah love scam. Dalam kasus ini, pelaku penipuan memanfaatkan relasi emosional dengan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial. "Love scam banyak yang kena juga," tambah Kiki, menyiratkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi dan kerentanan masyarakat terhadap jenis penipuan ini.

IASC, sebagai inisiatif yang diprakarsai oleh OJK, berperan penting dalam pemantauan dan pencegahan penipuan di sektor keuangan. Hal ini sejalan dengan mandat yang diterima OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK berfungsi sebagai koordinator dalam upaya melawan penipuan.

Kiki juga menjelaskan bahwa OJK memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan transaksi ilegal dan aktivitas pinjaman online (pinjol) yang merugikan. "Kami fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal," jelasnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin meningkat.

Tidak hanya mengandalkan mekanisme pengawasan, OJK juga aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan. Partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam upaya ini sangat penting. "Kami melihat bahwa antusias masyarakat dalam upaya pencegahan penipuan ini terbilang besar," ujar Kiki, menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam memerangi penipuan.

Dengan situasi ini, masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Edukasi dan kesadaran akan modus operandi para pelaku penipuan adalah kunci dalam melindungi diri dan aset keuangan dari ancaman yang semakin bertumbuh. OJK berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan terus ditingkatkan untuk meminimalisir kerugian di kemudian hari

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index