JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengupayakan penyelidikan mendalam terhadap PT AP, sejalan dengan pengembangan kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta. Langkah ini dipicu oleh rekomendasi dalam putusan pengadilan yang mengisyaratkan potensi keterlibatan korporasi tersebut dalam praktik korupsi.
“Iya, berpotensi (diusut),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Jumat, 14 Februari 2025. Namun, Tessa menegaskan bahwa langkah lanjutan masih harus menunggu salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim secara tegas menyarankan KPK untuk menelusuri jejak PT AP sebagai salah satu penerima aliran dana dari penjualan lahan yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 256 miliar.
Kasus ini melibatkan dua petinggi PT AP, Rudy Hartono Iskandar sebagai pemilik dan Tommy Adrian sebagai Direktur Utama. Keduanya dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses penjualan lahan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Gatra, sampai saat ini belum memberikan respons terkait konfirmasi yang diajukan. Hal ini menambah misteri dan keseriusan kasus yang tengah hangat diperbincangkan ini.
“Dan apabila ada rekomendasi atas putusan tersebut tentunya akan dinilai. Tapi sebagaimana kita ketahui bersama-sama, ini baru putusan pengadilan tingkat pertama; masih ada tahapan banding dan kasasi. Perlu adanya putusan yang berkekuatan hukum atau inkrah,” tambah Tessa Mahardhika.
Terkait hasil audit dan penelusuran dana, ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno mengungkapkan bahwa hasil penjualan tanah Pulogebang telah menguntungkan beberapa pihak. Termasuk mantan Dirut PPSJ, YCP, yang dilaporkan menerima keuntungan sebesar Rp 1,74 miliar. Selain uang, keuntungan disebarkan dalam bentuk barang seperti mobil dan perangkat elektronik.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa pendapatan dari penjualan tanah ini digunakan PT AP untuk berbagai keperluan operasional sebesar Rp 40,4 miliar, yang meliputi pembayaran gaji karyawan, listrik, dan pajak. Selain itu, terdapat alokasi dana untuk notaris sebesar Rp 5 miliar, pemberian kepada pihak eksternal sebesar Rp 4 miliar, serta pembayaran kepada kurator mencapai Rp 62,3 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 6 Februari 2025, terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Sementara mantan Dirut PPSJ, YCP, sudah lebih dulu dijatuhkan vonis pada sidang sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan korporasi di Tanah Air. Dengan dugaan pengalokasian dana yang tidak sesuai dan penjualan tanah yang merugikan negara, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan seadil-adilnya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK berencana untuk terus menggali informasi dan bukti tambahan seputar kasus ini. "Kasus ini menjadi prioritas KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia. Tindak lanjut dari rekomendasi majelis hakim adalah langkah penting dalam upaya membersihkan negeri ini dari praktik ilegal," tegas Tessa Mahardhika.
Dengan langkah tegas ini, KPK diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Penyelidikan terhadap PT AP ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa korporasi turut bertanggung jawab dalam setiap praktik yang menyalahi hukum dan merugikan negara.