Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik demi Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 08 September 2025 | 10:32:40 WIB
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik demi Jaga Stabilitas Ekonomi

JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam sektor energi kembali menjadi sorotan. Kali ini, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan menjadi langkah strategis demi melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

Keputusan ini berlaku bagi pelanggan listrik PLN, baik prabayar maupun pascabayar, dengan tarif per kilowatt hour (kWh) yang masih sama seperti periode sebelumnya. Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan energi yang lebih stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Latar Belakang Kebijakan Tarif Tetap

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik pada Triwulan III 2025 ditetapkan tetap. “(Tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dengan keputusan ini, pelanggan tidak perlu khawatir adanya kenaikan mendadak yang dapat menambah beban biaya rumah tangga maupun operasional usaha.

Mekanisme Penetapan Tarif

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Beberapa indikator yang dipertimbangkan dalam perhitungan tarif antara lain:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.

Inflasi nasional.

Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif September 2025, parameter yang digunakan berasal dari data Februari hingga April 2025. Meski indikator ekonomi tersebut mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini memperlihatkan adanya keberpihakan pada masyarakat serta dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan.

Tarif Listrik Bagi Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar berlaku sama sesuai dengan golongan daya. Perbedaannya terletak pada cara pembayaran: pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk dapat digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian.

Berikut rincian tarif listrik nonsubsidi per kWh:

Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

Rumah Tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah Tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

Rumah Tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

Pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

Pemerintah P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Keputusan mempertahankan tarif ini menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha karena membantu menekan biaya produksi yang kerap dipengaruhi harga energi.

Tarif Listrik Bagi Pelanggan Subsidi

Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok penerima subsidi tetap mendapatkan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut tarif pelanggan subsidi per kWh:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Dengan stabilnya tarif subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat perlindungan, terutama di tengah fluktuasi harga energi global yang dapat berdampak pada biaya hidup sehari-hari.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Keputusan mempertahankan tarif listrik tentu memberikan angin segar bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Bagi rumah tangga, beban pengeluaran tetap terkendali, sehingga mereka dapat mengalokasikan pendapatan untuk kebutuhan lain.

Sementara itu, bagi pelaku industri dan usaha, kebijakan ini membantu menjaga daya saing produk dalam negeri. Biaya produksi yang stabil memungkinkan harga jual tetap kompetitif, terutama menghadapi persaingan di pasar global.

Menjaga Daya Saing Nasional

Selain melindungi daya beli, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga daya saing industri nasional. Biaya energi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan efisiensi produksi. Dengan tarif listrik yang tidak naik, perusahaan memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kualitas produk tanpa harus menaikkan harga.

Jisman menegaskan, keputusan ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Upaya Efisiensi dan Energi Masa Depan

Meski tarif tidak naik, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak. PT PLN juga terus memperkenalkan berbagai program efisiensi, termasuk promosi diskon tambah daya listrik yang berlaku pada periode tertentu.

Selain itu, transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan tetap menjadi agenda besar. Saat ini, sebagian besar listrik di Indonesia masih mengandalkan energi fosil, terutama batubara. Namun, pemerintah tengah berupaya mempercepat penggunaan energi terbarukan untuk mencapai target nol emisi.

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada periode September 2025 menjadi langkah strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha. Stabilitas harga listrik tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan global.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan energi yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan. Sementara itu, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara hemat agar manfaatnya semakin optimal bagi semua kalangan.

Terkini