JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menuntaskan kewajiban pajaknya melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 September 2025. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam menekan tunggakan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Sejarah dan Perpanjangan Program
Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat dimulai pada 25 Juni 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat dan hasil yang signifikan, Pemprov Sumbar memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga akhir September.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyampaikan, "Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang." Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan.
Dampak Positif Terhadap Tunggakan Pajak
Program pemutihan terbukti efektif menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Sebelum program dimulai, tercatat ada 953.767 unit kendaraan yang menunggak pajak di Sumatera Barat. Dua bulan pelaksanaan program pemutihan menunjukkan hasil signifikan: jumlah tunggakan berkurang drastis menjadi 106.585 unit.
Tidak hanya menurunkan tunggakan, program ini juga meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bertambah sebesar Rp 46,28 miliar. Syefdinon menegaskan, "Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah."
Manfaat Program bagi Masyarakat
Perpanjangan pemutihan pajak ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi menanggung berbagai beban pajak yang sebelumnya memberatkan. Program ini membebaskan tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan juga tidak akan dikenakan selama periode pemutihan. Hal ini memberi peluang bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani biaya tambahan.
Harapan Pemerintah
Syefdinon berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program ini sebaik-baiknya. Dengan memanfaatkan kesempatan pemutihan, pemilik kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan PAD, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Sumatera Barat.
Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak. Semakin banyak warga yang menunaikan kewajibannya, semakin besar kontribusi untuk pembangunan daerah.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya berlangsung di Sumatera Barat. Beberapa provinsi lain, seperti Lampung dan Bangka Belitung, juga menggelar program serupa. Di Lampung, misalnya, tunggakan pajak kendaraan yang awalnya mencapai Rp7 juta dapat ditebus hanya dengan Rp300.000 melalui program pemutihan. Kondisi ini menunjukkan bahwa strategi ini efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat hingga 30 September 2025 menjadi peluang penting bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak. Program ini tidak hanya mengurangi jumlah kendaraan menunggak dan menambah PAD, tetapi juga memberikan keringanan bagi warga dari berbagai beban pajak, denda, dan biaya tambahan.
Dengan pemutihan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk tertib administrasi, sambil membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dan kualitas layanan publik. Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara kepentingan masyarakat dan upaya pemerintah dalam membangun daerah secara berkelanjutan.