JAKARTA - Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengambil langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di berbagai wilayah. Salah satu fokus utama adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol nasional, langkah strategis yang bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan angkutan barang ini mencakup kendaraan besar seperti truk dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandeng, serta angkutan material konstruksi dan pertambangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi potensi kemacetan, terutama di titik-titik rawan pada periode puncak arus mudik dan balik. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan para pengendara yang lebih kecil atau pribadi di jalan tol.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan. Pengaturan ini dilakukan secara koordinatif dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri berdasarkan keputusan bersama.
Pembatasan kendaraan berat tidak berlaku sepanjang waktu, melainkan diberlakukan secara terbatas pada jam-jam tertentu yang diprediksi terjadi lonjakan kendaraan pribadi. Jadwal pembatasan meliputi beberapa waktu kritis di awal, tengah, dan akhir libur panjang untuk meminimalkan kemacetan:
Kamis: pukul 15.00–24.00 WIB
Jumat: pukul 06.00–18.00 WIB
Minggu: pukul 06.00–22.00 WIB
Jalan tol yang terdampak antara lain Tol JORR 1, Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Tol Cikampek–Cileunyi, dan Tol Semarang–Solo. Dengan pembatasan ini, kendaraan berat yang biasanya bergerak lambat di jalur tol diharapkan tidak menghambat arus kendaraan pribadi dan bus wisatawan.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow untuk beberapa ruas tol. Sistem lawan arah ini akan diterapkan pada saat-saat tertentu untuk memperlancar arus kendaraan ringan, terutama di jalur utama yang kerap padat. Pada Tol Jakarta–Cikampek, contra flow diberlakukan dari KM 47–70 menuju Cikampek pada Jumat pagi hingga siang, dan sebaliknya pada KM 70–47 menuju Jakarta pada Minggu sore hingga malam. Sedangkan Tol Jagorawi akan diberlakukan contra flow di arah Jakarta (KM 21–8) pada Sabtu dan Minggu sore hingga malam.
Aan Suhanan menekankan bahwa seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan berdasarkan evaluasi kepolisian. Artinya, pengaturan lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu jika situasi di jalan tol memerlukan penyesuaian.
Pembatasan kendaraan juga hanya berlaku untuk jenis angkutan tertentu yang berpotensi menimbulkan hambatan di jalan karena ukuran atau bobot muatannya. Kendaraan yang dibatasi meliputi truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, angkutan material galian seperti tanah, pasir, batu, kendaraan tambang, dan angkutan bahan bangunan atau konstruksi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan izin operasi bagi kendaraan yang membawa barang penting dan strategis, termasuk bahan bakar (BBM dan gas), logistik untuk penanggulangan bencana, distribusi uang, pangan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, susu, telur, sayuran, buah, daging, dan ikan, angkutan hewan ternak beserta pakan, serta pupuk dan bahan pertanian. Kebijakan ini bertujuan agar kebutuhan masyarakat dan layanan penting tidak terganggu meskipun pembatasan angkutan berat diberlakukan.
Langkah-langkah antisipatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghadapi libur panjang dengan jumlah kendaraan yang meningkat signifikan. Dengan pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas melalui contra flow, dan pengaturan jam operasional, arus kendaraan diharapkan lebih lancar dan risiko kemacetan dapat diminimalkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku, menjaga keselamatan diri, serta tetap memperhatikan kondisi jalan. Dukungan dari semua pihak, baik pengendara pribadi maupun operator angkutan barang, menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Dengan persiapan matang, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan aman, nyaman, dan lancar. Langkah antisipatif ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, sekaligus menjaga distribusi logistik penting tetap berjalan tanpa hambatan.