OJK Mudahkan Perizinan Pasar Modal Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:46:39 WIB
OJK Mudahkan Perizinan Pasar Modal Daerah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mendekatkan layanan pasar modal ke pelaku usaha di berbagai daerah melalui peluncuran Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Modul baru ini mencakup perizinan untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan penasihat investasi perorangan. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas layanan perizinan sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.

Seiring peluncuran SPRINT, OJK mendelegasikan wewenang perizinan dari kantor pusat ke kantor OJK di berbagai provinsi. Dengan demikian, proses pengajuan izin untuk wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan penasihat investasi perorangan kini dapat dilakukan lebih dekat dengan lokasi pelaku usaha. Kantor OJK yang terlibat meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pendelegasian ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien dan inklusif. “Dengan memperkuat peran kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Pendekatan ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga memungkinkan pelaku usaha di daerah untuk lebih mudah mengakses peluang di sektor jasa keuangan, termasuk pengembangan pasar modal lokal. Dengan SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu, OJK menekankan transparansi, keterukuran, dan adaptabilitas terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.

Selain memperkuat layanan perizinan, OJK juga menekankan pentingnya pengembangan tiga pilar utama pasar modal sebagai bagian dari kebijakan nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk membangun pasar modal yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Pilar pertama adalah peningkatan suplai, yang difokuskan pada percepatan pencatatan perusahaan potensial, termasuk UMKM dan startup digital, serta pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti green bonds, sukuk wakaf, dan securities crowdfunding. Pilar kedua adalah penguatan permintaan, melalui perluasan basis investor ritel domestik, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta perluasan partisipasi investor institusi. Pilar ketiga adalah penguatan infrastruktur pasar dan partisipan, yang diwujudkan melalui transformasi digital, perbaikan sistem pengawasan terintegrasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Mahendra juga menekankan bahwa isu keberlanjutan menjadi fokus utama dalam pengembangan pasar modal. OJK terus mendorong penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) di seluruh lini industri jasa keuangan. “OJK juga terus berupaya memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas pelaku pasar, dan mendorong inovasi dalam penerapan ESG untuk mewujudkan pasar modal lebih inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan nasional,” tegasnya.

Transformasi layanan perizinan ke kantor daerah juga selaras dengan upaya memperluas inklusi keuangan, memungkinkan pelaku usaha di luar Jakarta untuk lebih mudah mengikuti perkembangan pasar modal. Dengan adanya SPRINT, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur, sehingga potensi pengembangan sektor PMDK di daerah dapat lebih optimal.

Selain efisiensi, langkah ini mendukung pemerataan pembangunan ekonomi melalui penguatan peran pasar modal di berbagai wilayah. Dengan kemudahan akses perizinan, para wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan penasihat investasi perorangan dapat lebih fokus pada kegiatan usaha mereka, tanpa harus menempuh prosedur panjang di kantor pusat.

Dengan pilar-pilar strategis yang diperkuat, SPRINT tidak hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga instrumen untuk mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang lebih inklusif dan inovatif. Transformasi digital ini diharapkan akan mempermudah pencatatan dan pengawasan, sekaligus memberikan data yang lebih akurat bagi perumusan kebijakan dan pengembangan produk keuangan di masa depan.

Keseluruhan langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk meningkatkan layanan dan regulasi pasar modal, memperluas partisipasi pelaku usaha di daerah, dan menjadikan sektor keuangan lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, SPRINT menjadi simbol modernisasi perizinan pasar modal yang berorientasi pada kemudahan, inklusi, dan daya saing industri keuangan nasional.

Terkini

Persaingan Panas di MotoGP Catalonia 2025

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:11 WIB

Kelezatan Makanan Khas Manado Pedas yang Bikin Nagih

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:09 WIB

Liga Inggris Panas, Gelandang Serang Jadi Sorotan

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:07 WIB

Harapan Indonesia di Panjat Tebing: Tri ke Semifinal

Sabtu, 06 September 2025 | 10:46:06 WIB