JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula berakhir pada pertengahan Agustus kini resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah beban finansial masyarakat, sekaligus menjadi strategi meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
Perpanjangan program ini dinilai sebagai bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), namun sering kali tingkat kepatuhan masih terkendala oleh tunggakan dan denda yang menumpuk. Dengan diberlakukannya program pemutihan, beban masyarakat dapat berkurang sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menjelaskan bahwa tingginya respons masyarakat terhadap program pemutihan menjadi salah satu alasan utama diperpanjangnya masa berlaku. Menurutnya, antusiasme yang muncul menunjukkan adanya kebutuhan nyata dari masyarakat terhadap kebijakan semacam ini.
“Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran data objek pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus sampai 15 Desember 2025,” demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Riau.
Evarevita menambahkan, program ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga sebagai dorongan agar masyarakat semakin sadar pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan kepatuhan yang lebih tinggi, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan meningkat dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Insentif Fiskal untuk Warga Riau
Pemprov Riau memberikan insentif fiskal yang cukup signifikan dalam program ini. Wajib pajak akan memperoleh pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Dengan kata lain, beban yang sebelumnya menumpuk akibat keterlambatan pembayaran dapat dipangkas melalui kebijakan ini.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, aturan keringanan ini memungkinkan mereka cukup melunasi pajak tahun terakhir ditambah tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, dinas, hingga angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Riau dengan nomor polisi BM.
Lebih lanjut, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keuntungan. Mereka akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam mendaftarkan kendaraannya di wilayah Riau.
Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada masyarakat secara individual, tetapi juga berpotensi memberi dorongan pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan meringankan beban finansial masyarakat, daya beli diharapkan dapat tetap terjaga. Pada saat yang sama, pemerintah tetap memperoleh pemasukan melalui pembayaran pokok pajak yang dilakukan para wajib pajak.
Kebijakan semacam ini juga membuka ruang untuk pemutakhiran data kendaraan bermotor di Riau. Data yang akurat menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal yang tepat sasaran, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak.
Ajakan Memanfaatkan Kesempatan
Melihat masih tingginya tunggakan pajak kendaraan, Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan memberikan keuntungan ganda, yaitu keringanan dalam pembayaran sekaligus penghapusan sanksi denda.
Bagi sebagian masyarakat, beban denda pajak yang menumpuk sering kali menjadi alasan menunda pembayaran. Dengan adanya kebijakan ini, hambatan tersebut diharapkan bisa teratasi sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat.
Kontribusi pada Penerimaan Daerah
Sebagai salah satu sumber PAD yang strategis, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital bagi pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, upaya mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak akan memberikan dampak langsung terhadap kapasitas keuangan daerah.
Evarevita menegaskan kembali, kebijakan ini adalah momentum tepat bagi masyarakat untuk memperbarui kewajiban pajaknya. “Kami mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan denda PKB hingga pertengahan Desember, Pemprov Riau menunjukkan komitmen nyata dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah. Insentif fiskal yang ditawarkan bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga langkah strategis dalam membangun budaya kepatuhan pajak di Riau.
Bagi masyarakat, kesempatan ini patut dimanfaatkan agar kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi beban. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dapat memperbaiki kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor serta memberi dukungan pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.