KUR Perumahan Diperbesar, Ekonomi Bergerak

Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:03:58 WIB
KUR Perumahan Diperbesar, Ekonomi Bergerak

JAKARTA - Langkah pemerintah dalam memperbesar akses pembiayaan bagi sektor perumahan kembali ditunjukkan dengan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan. Kenaikan signifikan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar ini diharapkan mampu memberikan dorongan besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor hunian dan pembangunan infrastruktur perumahan.

Kebijakan strategis tersebut mendapat persetujuan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terbaru di kantornya. Ia menegaskan bahwa kenaikan plafon ini akan memberikan kelonggaran lebih besar bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perumahan, termasuk pelaku UMKM dan sektor terkait lainnya.

“Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp 5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya menjadi Rp 20 miliar Pak Menteri (Maruarar Sirait). Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju,” ujar Airlangga.

Peningkatan plafon pembiayaan ini bukan hanya sekadar perubahan angka. Di baliknya, ada harapan besar agar KUR Perumahan dapat menjadi motor penggerak roda ekonomi nasional, dengan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di sektor konstruksi, pengembang, serta usaha kecil yang berkaitan dengan sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, pun menyambut baik disetujuinya kebijakan baru ini. Ia menyebut bahwa pemberlakuan plafon baru dalam skema KUR Perumahan sangat potensial untuk menggerakkan sektor riil.

“Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR Perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi. Seperti yang BPS sampaikan ya,” ujar Ara.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden untuk memperluas pembiayaan di sektor yang memiliki efek ganda tinggi terhadap perekonomian, salah satunya perumahan. Tak hanya menciptakan lapangan kerja, sektor ini juga menopang kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum merinci secara detail bagaimana skema teknis dan tata cara penyaluran KUR Perumahan dengan plafon baru tersebut akan dijalankan. Ara mengungkapkan bahwa regulasi teknis memang telah rampung sejak akhir Juli, namun belum bisa diakses oleh publik.

Meski belum dibuka secara luas, Ara memastikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya akan segera melakukan langkah konkret berupa sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Ia menyebutkan, pihaknya tengah bersiap untuk menggelar sosialisasi kepada berbagai pihak terkait seperti pengembang (developer), perbankan, kontraktor, hingga pemilik homestay.

“Kita akan sosialisasikan segera. Jadi saya tentu kalau sudah diizinkan saya akan sosialisasikan ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya,” beber Ara.

Pihaknya menargetkan bahwa kegiatan sosialisasi akan mulai digelar dalam waktu dekat, yakni pada bulan Agustus ini. Tujuannya adalah agar seluruh pihak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas KUR Perumahan dapat memahami dan menyiapkan diri secara maksimal.

Meskipun jadwalnya sudah diproyeksikan, Ara menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya tiga peraturan kunci sebagai payung hukum pelaksanaan KUR Perumahan. Ketiga aturan tersebut berasal dari tiga kementerian berbeda, yang masing-masing memegang peran penting dalam integrasi kebijakan ini.

“Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan perumahan rakyat serta mendukung transformasi struktural di sektor pembiayaan properti. Selain mendukung sektor riil, KUR Perumahan juga ditargetkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM yang ingin berkembang dalam ekosistem perumahan dan konstruksi.

Langkah tersebut sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperluas akses rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut stimulus kuat agar tetap tumbuh stabil. Di sisi lain, bank penyalur dan lembaga keuangan lainnya juga diharapkan dapat menyiapkan skema adaptif agar penyaluran KUR ini berjalan efektif.

Kenaikan plafon KUR Perumahan menjadi Rp 20 miliar merupakan sinyal positif yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan sosialisasi dan kesiapan regulasi yang matang, diharapkan realisasi program ini dapat berlangsung maksimal dan berdampak nyata di lapangan.

Terkini