JAKARTA - Diskon listrik sebesar 50 persen yang selama dua bulan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia kini telah resmi berakhir pada awal Maret 2025. Program spesial dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini telah memberi manfaat signifikan kepada pelanggan dengan beragam daya mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon ini dihadirkan guna meringankan beban masyarakat dalam penggunaan listrik sehari-hari selama periode Januari dan Februari 2025.
Program diskon tersebut diaplikasikan secara otomatis pada sistem pembaruan token bagi pelanggan prabayar dan tercantum pada tagihan bulan Februari dan Maret untuk pelanggan pascabayar. "Diskon ini diberikan secara otomatis tanpa perlu registrasi. Anda bisa menggunakannya kapan saja dalam periode yang ditentukan," ujar PLN dalam unggahan Instagram resmi mereka pada akhir Januari 2025.
Meskipun masa diskon berakhir, kabar gembira datang dari kestabilan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik untuk bulan Maret 2025 tetap stabil, memastikan tidak ada peningkatan beban bagi konsumen hingga berakhirnya Triwulan I.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan, "Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan." Keputusan ini disampaikan pada awal tahun 2025 dan memberi kepastian bagi masyarakat dalam mengelola anggaran rumah tangga mereka.
Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan I (Januari-Maret) 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku sepanjang Triwulan I 2025, termasuk bulan Maret:
- Golongan R-1/TR (Rumah Tangga):
- 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (Rumah Tangga):
- 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM (Rumah Tangga):
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (Bisnis):
- 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT (Bisnis):
- Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Penetapan tarif ini memberi jaminan kepada pelanggan akan stabilitas biaya listrik dalam beberapa bulan ke depan, di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi kenaikan tarif pasca berakhirnya diskon. Kestabilan tarif ini sekaligus memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan pengeluaran harian mereka sambil tetap mempertahankan efisiensi penggunaan listrik di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini.
PLN, melalui kebijakan yang konsisten ini, terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan solusi sesuai kebutuhan konsumsi energi masyarakat. Dengan inisiatif ini, diharapkan mampu menumbuhkan iklim ekonomi yang lebih kondusif serta mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dari layanan yang diberikan, PLN mengajak seluruh konsumennya untuk terus memantau pengumuman resmi yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi. Kesinambungan informasi ini diharapkan dapat memberi kenyamanan serta memfasilitasi kebutuhan setiap pelanggan dalam menjawab tantangan energi yang semakin kompleks.
Dengan berakhirnya diskon dan ketetapan tarif yang stabil, PLN menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan listrik yang andal dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dukungan ini menjadi fondasi penting dalam percepatan pembangunan nasional yang sejalan dengan upaya mencapai kemajuan di berbagai sektor, termasuk sektor energi yang berperan vital bagi pertumbuhan ekonomi negara.