Bank Indonesia Resmi Cabut Empat Pecahan Uang Rupiah Lama, Warga Diminta Segera Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Selasa, 08 April 2025 | 09:40:02 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah penting dalam pengelolaan mata uang nasional. Otoritas moneter tertinggi di Indonesia tersebut secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keempat pecahan tersebut adalah uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982.

Dalam keterangannya, BI menjelaskan bahwa meskipun keempat pecahan uang ini sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan penukaran. Proses penukaran uang tersebut dibuka hingga batas akhir pada 30 April 2025 mendatang, dan dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

"Bank Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia," demikian pernyataan resmi BI, Senin 7 April 2025.

Keputusan Strategis Demi Efisiensi dan Kebersihan Uang Beredar

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah. BI secara berkala melakukan evaluasi terhadap uang yang beredar guna memastikan efisiensi sistem pembayaran nasional serta menjaga kualitas fisik uang yang beredar di masyarakat.

Menurut Bank Indonesia, penarikan uang Rupiah yang sudah lama tidak berlaku ini juga bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan kas serta meningkatkan efektivitas dalam pengedaran uang yang sesuai dengan perkembangan teknologi sistem pembayaran yang semakin modern.

Sebagai bank sentral, BI memiliki mandat untuk menjamin ketersediaan uang yang layak edar. Dengan langkah pencabutan ini, BI berharap dapat meminimalisir potensi kebingungan di masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih menyimpan pecahan uang lama tersebut, baik sebagai koleksi maupun yang secara tidak sengaja masih tersimpan.

Proses Penukaran Uang Lama: Mudah dan Transparan

Bank Indonesia memastikan bahwa proses penukaran uang lama ini dilakukan secara mudah dan transparan. Masyarakat cukup membawa uang pecahan yang dimaksud ke Kantor Pusat Bank Indonesia, dan uang tersebut akan ditukar sesuai dengan nilai nominal yang tercantum. Penukaran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, BI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses penukaran hingga mendekati batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Setelah tanggal 30 April 2025, Bank Indonesia tidak lagi melayani penukaran empat pecahan uang tersebut, sehingga nilai uang lama itu menjadi tidak bernilai sebagai alat tukar resmi.

“Penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersedia, sebab setelah batas akhir tersebut, uang lama itu tidak lagi bisa ditukarkan,” tegas BI dalam keterangannya.

Uang Lama Bernilai Historis, Namun Tak Lagi Sebagai Alat Pembayaran

Bagi sebagian kalangan, terutama para kolektor uang lama atau numismatis, keempat pecahan uang yang dicabut ini memiliki nilai historis tersendiri. Uang-uang tersebut merepresentasikan perjalanan sejarah sistem keuangan nasional pada era akhir 1970-an hingga awal 1980-an, masa di mana desain uang Rupiah masih sederhana dengan dominasi gambar pahlawan nasional dan lambang negara.

Namun demikian, dari sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia menekankan bahwa uang-uang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran sah. BI mendorong masyarakat untuk memisahkan antara nilai historis atau koleksi dengan nilai fungsional sebagai alat tukar yang resmi.

“Meski uang lama ini mungkin memiliki nilai koleksi bagi sebagian orang, namun secara resmi uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama,” jelas pihak Bank Indonesia.

Pentingnya Edukasi Masyarakat Mengenai Masa Berlaku Uang

Langkah ini juga menjadi momentum bagi BI untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang masa berlaku uang Rupiah. Dengan memahami masa edar dan masa berlaku uang, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola uang tunai yang mereka miliki dan meminimalisasi potensi kerugian akibat menyimpan uang yang sudah tidak berlaku.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang lama untuk segera memeriksa kembali simpanannya dan memanfaatkan kesempatan terakhir ini guna menukarkannya dengan uang yang sah dan layak edar.

Selain itu, BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mungkin terjadi terkait dengan penukaran uang lama. Seluruh proses penukaran hanya dilakukan secara resmi di Kantor Pusat Bank Indonesia, dan tidak melalui pihak ketiga atau oknum yang tidak berwenang.

Wujud Kepastian Hukum dalam Sistem Pembayaran Nasional

Dengan pencabutan resmi empat pecahan uang lama ini, Bank Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan kepastian hukum dalam sistem pembayaran nasional. Kebijakan ini bukan hanya menyangkut aspek teknis pengelolaan uang tunai, tetapi juga mencerminkan keseriusan BI dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab.

Langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat integritas sistem pembayaran di Indonesia, serta memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai alat pembayaran yang sah dan berlaku.

Segera Tukarkan Sebelum Terlambat

Sebagai penutup, Bank Indonesia mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera melakukan penukaran uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982 sebelum tenggat waktu 30 April 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah tanggal tersebut, uang-uang tersebut tidak lagi memiliki nilai sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Dengan langkah ini, Bank Indonesia tidak hanya membersihkan sistem pembayaran dari uang yang sudah tidak berlaku, tetapi juga terus membangun sistem keuangan yang modern, aman, dan terpercaya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini