JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), salah satu perusahaan konstruksi milik negara, dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 21 April 2025. Agenda utama kedua rapat tersebut adalah membahas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan yang tertuang dalam perjanjian perwaliamanatan dengan para investor obligasi dan sukuk.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 7 April 2025. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa RUPO akan membahas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Tahap II Tahun 2022. Sementara itu, RUPSU akan membahas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
Manajemen WIKA menyebutkan bahwa dalam rapat nanti, perusahaan akan menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Selain itu, manajemen juga akan mengajukan permohonan pengesampingan (waiver) atas pemenuhan kewajiban keuangan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
"RUPO/RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk. selaku wali amanat," tulis manajemen WIKA dalam keterangannya.
Kondisi keuangan WIKA memang sedang berada dalam tekanan. Perusahaan belum lama ini menghadapi jatuh tempo dua surat utang, yakni Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar, serta Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp412,90 miliar. Keduanya jatuh tempo pada 18 Februari 2025. Namun, karena keterbatasan likuiditas, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh.
Sebagai imbas dari kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia akhirnya melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham WIKA. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa manajemen menerima keputusan tersebut dan akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
"Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku," ujar Mahendra dalam pernyataan resminya.
Meski dalam tekanan, WIKA tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang surat utang. Mahendra menjelaskan bahwa perusahaan tengah berupaya menyelesaikan pembayaran bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemulihan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemegang obligasi dan sukuk.
“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tambahnya.
Rapat yang akan digelar pada 21 April 2025 diharapkan bisa menjadi titik terang bagi perusahaan dan para investor, khususnya dalam menemukan jalan tengah penyelesaian kewajiban finansial yang belum terpenuhi. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari proses restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh WIKA di tengah tantangan industri konstruksi dan dinamika ekonomi nasional.
Para pemegang obligasi dan sukuk diimbau untuk hadir dalam rapat dan turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kelangsungan hubungan antara perusahaan dan para kreditur. Keputusan dalam RUPO dan RUPSU nantinya sangat menentukan arah keuangan dan komitmen perusahaan dalam jangka menengah hingga panjang.