Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan bagi Pelanggar Tilang Mulai April 2025

Rabu, 19 Maret 2025 | 23:07:30 WIB
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan bagi Pelanggar Tilang Mulai April 2025

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi mengenai aturan baru yang menyebut kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita mulai April 2025 adalah tidak benar. Kabar tersebut dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan bagi pelanggar lalu lintas. “Seperti itu (hoaks),” ujar Slamet dalam keterangannya pada Selasa 19 Maret 2025.

Tidak Ada Perubahan dalam Aturan Tilang

Korlantas Polri saat ini tetap mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Baik ETLE statis maupun mobile, sistem ini terus digunakan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum di jalan raya.

“Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” jelas Slamet.

Imbauan agar Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks

Munculnya informasi mengenai penyitaan kendaraan yang terkena tilang pertama kali viral di media sosial, salah satunya dari akun X/Twitter @tanfes. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa aturan baru akan berlaku mulai April 2025, di mana kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita oleh kepolisian.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet Santoso mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita yang beredar,” tegasnya.

Viralnya Isu Penyitaan Kendaraan

Hoaks mengenai aturan tilang ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak unggahan dari akun @tanfes pada Sabtu (15/3/2025). Akun tersebut mengunggah tangkapan layar yang menyebut bahwa aturan baru akan mengubah mekanisme tilang, dengan kendaraan pelanggar langsung disita.

“Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. What do you think?” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang telah tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Namun, setelah dikonfirmasi, Korlantas Polri dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penyitaan kendaraan bagi pelanggar lalu lintas.

Fokus pada Tilang Elektronik

Sebagai bagian dari strategi modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas, Korlantas Polri tetap berfokus pada optimalisasi tilang elektronik. ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan berbagai teknologi untuk mendukung sistem ini, termasuk pemasangan kamera pengawas di titik-titik strategis dan penggunaan ETLE mobile untuk menangkap pelanggaran di berbagai lokasi.

Terkini

Tablet Premium, Harga Bersahabat: Xiaomi Pad 7 Pro

Sabtu, 06 September 2025 | 12:20:31 WIB

Xiaomi G24i 2026: Monitor Gaming 200Hz Kini Tersedia

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:33 WIB

Oppo Find X9 Pro: Fotografi Dan Performa

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:32 WIB

Vivo T4R 5G: Layar Terang, Performa Tangguh

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:30 WIB