Kasus Beras 5 Kg yang Disunat Jadi 4 Kg: Kemendag Sebut Sudah Diproses di Bareskrim

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:36:23 WIB
Kasus Beras 5 Kg yang Disunat Jadi 4 Kg: Kemendag Sebut Sudah Diproses di Bareskrim

Jakarta Kasus dugaan kecurangan pengusaha beras yang mengurangi volume beras kemasan dari 5 kg menjadi 4 kg tengah menjadi perhatian publik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan pengurangan volume beras dalam kemasan yang seharusnya berisi 5 kg.

“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu sedang diproses oleh Bareskrim (Polri),” ujar Moga saat ditemui di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Maret 2025.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Kecurangan

Moga menjelaskan bahwa pengusaha yang terbukti melakukan pengurangan takaran atau volume beras dalam kemasan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah sebagaimana yang tertera dalam label produk.

“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa jika ada pelanggaran terkait ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ada sanksinya di situ,” jelas Moga.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 dalam beleid tersebut, pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran atau volume barang yang diklaim dalam kemasan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita, di mana ditemukan distributor yang melakukan pengurangan takaran sehingga merugikan konsumen. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan dapat dikenakan tindakan hukum tegas.

Viral di Media Sosial

Dugaan kecurangan ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warganet mengunggah video ke media sosial seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan YouTube. Dalam video tersebut, beberapa konsumen tampak melakukan penimbangan ulang terhadap beras kemasan 5 kg menggunakan timbangan digital. Hasilnya, mereka menemukan bahwa berat bersih beras yang seharusnya 5 kg ternyata hanya sekitar 4 kg.

Video ini pun dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak konsumen yang merasa dirugikan dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kecurangan ini.

Pemerintah Berkomitmen Melindungi Konsumen

Kemendag menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen dengan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam berbelanja dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan serupa.

“Kami terus mengawasi distribusi barang di pasar dan mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen. Jika ada indikasi pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tambah Moga.

Lebih lanjut, Kemendag mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur pengaduan resmi jika menemukan ketidaksesuaian dalam takaran atau volume produk yang dibeli. Dengan demikian, pengawasan terhadap produk-produk di pasar bisa lebih efektif dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Pemerintah diharapkan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap produk kebutuhan pokok tetap terjaga.

Terkini

Tablet Premium, Harga Bersahabat: Xiaomi Pad 7 Pro

Sabtu, 06 September 2025 | 12:20:31 WIB

Xiaomi G24i 2026: Monitor Gaming 200Hz Kini Tersedia

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:33 WIB

Oppo Find X9 Pro: Fotografi Dan Performa

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:32 WIB

Vivo T4R 5G: Layar Terang, Performa Tangguh

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:30 WIB