Asing Protes Skema Harga Batu Bara Terbaru Indonesia, ESDM Memberikan Klarifikasi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:12:05 WIB
Asing Protes Skema Harga Batu Bara Terbaru Indonesia, ESDM Memberikan Klarifikasi

JAKARTA - Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait dengan penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk para eksportir efektif mulai 1 Maret 2025. Peraturan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025.

Keputusan ini memicu reaksi dari pembeli batu bara internasional, terutama dari China. Mereka menganggap harga yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar global saat ini. Dalam pernyataannya, pembeli dari China menekankan bahwa kebijakan baru ini berpotensi mengurangi daya saing batu bara Indonesia di pasar internasional, mengingat negara lain masih menawarkan harga yang lebih kompetitif.

Menghadapi kritik ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak serta merta membuat keputusan tanpa pertimbangan. "Tadi kami melakukan ini bukan sosialisasi, namanya dengar pendapat. Dengar pendapat. Jadi kami mendengarkan mereka terus pendapatnya mereka dan lain sebagainya tadi jam 9 pagi. Itu semua sudah kita tampung dan semua sudah terjawab lah," jelas Tri Winarno saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin 10 Maret 2025.

Latar Belakang Kebijakan

Penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang baru ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas harga batu bara Indonesia, memberi perlindungan pada produsen dalam negeri, dan memastikan keuntungan yang berkelanjutan dari ekspor sumber daya ini. HBA juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui royalti yang lebih tinggi seiring dengan peningkatan harga jual.

Kebijakan ini sebelumnya sudah mendapatkan masukan dari pelaku industri lokal melalui diskusi yang digelar oleh kementerian. Semua masukan telah dipertimbangkan sebelum resmi diimplementasikan.

Tanggapan Pemerintah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, Yuliot menjelaskan: "Untuk HBA (untuk ekspor) ini tetap dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya itu nanti kita lakukan evaluasi," tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 7 Maret 2025.

Yuliot menekankan bahwa protes dari pihak asing adalah sesuatu yang wajar dan sudah menjadi bagian dari dinamika bisnis internasional. "Kalau protes itu kan biasa. Iya kan kita biasa menghadapi protes. Tapi tetap ini kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu diimplementasikan," tambah Yuliot.

Respon Industri Batu Bara Indonesia

Sementara itu, beberapa pengusaha batu bara di Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengikuti kebijakan pemerintah meskipun diakui ada tantangan akibat perubahan ini. Beberapa pelaku usaha berharap agar terdapat langkah lanjut yang dapat memperbaiki daya saing dalam harga jual untuk pasar internasional.

Harapan ke Depan

Pemerintah telah berjanji untuk terus mengevaluasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika dianggap perlu. Pengusaha serta asosiasi terkait diharapkan dapat memberikan umpan balik secara konstruktif guna menyempurnakan kebijakan ini untuk kepentingan bersama.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah Indonesia berharap mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dalam negeri dan tuntutan pasar internasional. Kebijakan ini juga dilihat sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan bagi Indonesia dalam jangka panjang.

Dalam menghadapi tantangan ini, kementerian siap untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri, agar memastikan bahwa pelaksanaan HBA dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Terkini