Polres kendaraan Larang Penggunaan Knalpot Brong Selama Ramadhan, Imbau Lingkungan Lebih Nyaman

Minggu, 09 Maret 2025 | 21:01:12 WIB
Polres kendaraan Larang Penggunaan Knalpot Brong Selama Ramadhan, Imbau Lingkungan Lebih Nyaman

JAKARTA - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadhan, Polres Lhokseumawe secara tegas melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Larangan ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, karena dinilai mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada saat menjalankan ibadah.

Knalpot brong, atau sering disebut knalpot racing, adalah jenis knalpot yang dirancang untuk meningkatkan performa kendaraan. Namun, hal ini sering menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan terutama di area perkotaan yang padat penduduk. AKBP Henki Ismanto, selaku Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, menyampaikan imbauan ini dalam sebuah dialog dengan Pro1 RRI. Ia menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan ketenteraman, terutama selama bulan Ramadhan.

"Imbauan larangan penggunaan knalpot brong ini tidak hanya bagi kendaraan roda dua saja, tapi roda empat atau mobil pun juga kami minta untuk tidak menggunakannya," ujar Salman. Pernyataan ini menegaskan bahwa larangan tidak bersifat diskriminatif terhadap jenis kendaraan dan berlaku secara umum.

Polres Lhokseumawe mengambil langkah ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai polusi suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong, terutama pada saat malam hari ketika mayoritas penduduk sedang melaksanakan ibadah atau kegiatan sahur. Seruan ini juga sejalan dengan upaya menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan nyaman.

Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, lebih lanjut menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengedukasi anak-anak mereka mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong. "Jika kedapatan, kami pihak kepolisian tidak segan untuk menertibkan atau menindak di tempat," tegasnya, seraya menambahkan bahwa langkah tegas akan diambil bagi pelanggar aturan.

Peran orang tua dalam mendisiplinkan anak-anak mereka terkait penggunaan kendaraan juga mendapat sorotan. "Peran orang tua sangat penting dalam menjaga perilaku anak di luar rumah," imbuh Salman. Polisi berharap dengan adanya peran aktif dari orang tua, kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dapat ditingkatkan, sehingga tidak hanya mengandalkan aparat keamanan untuk menegakkan aturan.

Penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu, tidak hanya terbatas pada aspek kenyamanan. Polusi suara yang dihasilkan juga dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat, menimbulkan stres, dan merusak kualitas tidur. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ini tidak hanya dilihat dari sisi penegakan hukum semata, tapi juga sebagai upaya menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Lhokseumawe.

Langkah preventif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat penggunaan knalpot bising. "Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi semua orang, terutama selama masa Ramadhan ini," tutup Salman.

Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan pula masyarakat pengguna kendaraan bermotor dapat lebih menaati aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mempertimbangkan dampak penggunaan knalpot brong tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga pada lingkungan sekitar.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dan dukungan dari semua pihak. Polres Lhokseumawe akan terus memantau dan memastikan larangan ini dipatuhi selama bulan Ramadhan, sehingga seluruh warga dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih tenang dan kondusif untuk beribadah.

Terkini