JAKARTA — Dalam langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan peraturan baru yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan hingga dua anak sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 5 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan penerima beasiswa pendidikan hanya kepada dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 103 ayat (2) dalam peraturan tersebut, syarat bagi anak yang bisa menerima beasiswa pendidikan meliputi:
1. Anak harus berusia sekolah
2. Belum mencapai usia 23 tahun
3. Belum menikah
4. Belum bekerja
Pemberian beasiswa ditujukan kepada anak yang telah didaftarkan oleh peserta BPJS sebagai ahli waris. Salah satu tambahan penting dalam perubahan terbaru ini adalah penyisipan Ayat (3a) di antara ayat (3) dan (4) dalam Pasal 103, di mana Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan, "Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak dapat dikecualikan bagi anak yang masih menempuh pendidikan."
Lebih lanjut, pengecualian ini dapat diberikan dengan ketentuan bahwa anak tersebut bekerja dan terdaftar sebagai peserta penerima upah maksimal selama enam bulan berturut-turut, atau telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah, serta dalam status magang.
"Harapan kami, perubahan ini dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata Yassierli dalam rilis resminya. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia ke depannya, terutama bagi anak-anak dari keluarga pekerja yang rentan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat harus merupakan anak peserta yang meninggal dunia, menderita cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, atau meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Proses pengajuan manfaat beasiswa ini juga dibantu dengan panduan yang jelas mengenai dokumen-dokumen yang perlu disediakan. Untuk mengajukan beasiswa untuk kali pertama, peserta harus melengkapi tujuh jenis dokumen sesuai Pasal 104 ayat (1), yakni:
1. Formulir pengajuan manfaat beasiswa
2. Akta kelahiran anak
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari institusi pendidikan terkait
5. Raport atau transkrip nilai terbaru
6. Rekening tabungan atas nama anak atau wali
7. Kartu tanda penduduk atau dokumen identitas dari wali
Dengan kebijakan ini, Kemnaker mengantisipasi peningkatan efektivitas penyaluran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan. Para pekerja diharapkan bisa lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari karena kini jaminan pendidikan anak-anak mereka menjadi lebih terjamin.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, yang selama ini menjadi fokus utama dari program jaminan sosial. Dengan adanya perluasan manfaat ini, diharapkan semakin banyak anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melanjutkan pendidikan mereka hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut Menaker Yassierli, "Perubahan ini tidak hanya akan membantu para pekerja dari sisi finansial, tetapi juga akan meningkatkan kompetensi dan daya saing generasi muda di masa depan." Menaker berharap bahwa pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi kemajuan bangsa.
Diharapkan, dengan aturan baru dan sistem yang semakin ramah pengguna, para pekerja dan ahli waris dapat lebih mudah dalam mengurus klaim dan mendapatkan manfaat terutama saat menghadapi risiko terkait pekerjaan.