Sorotan Pelanggaran di Parung: Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:12:46 WIB
Sorotan Pelanggaran di Parung: Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan

JAKARTA - Di tengah seruan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sebuah tempat hiburan malam di Parung, Bogor, diduga mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Tempat hiburan malam, yaitu Karaoke DJ Club Live Music yang berlokasi di Hotel Transit Parung, diketahui tetap beroperasi sepanjang bulan Ramadhan, meskipun telah diterbitkan surat edaran dari pemerintah daerah yang menyerukan penutupan tempat hiburan malam selama periode ini.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan menegaskan agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, restoran, karaoke, dan klub yang terkait harus menghentikan aktivitas mereka selama bulan puasa. Aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai religius dan memberikan penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat, tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Nasional Kampung Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor ini dilaporkan tetap beroperasi dengan jam buka mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 02.00 dini hari. Laporan ini menambah keprihatinan masyarakat setempat, terutama mengingat penawaran tempat tersebut yang tetap menyediakan minuman keras beralkohol selama bulan suci.

Salah satu pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan bahwa tarif room di tempat tersebut dimulai dari Rp 82.000 hanya untuk paket Aqua biasa, sementara berbagai jenis minuman keras premium seperti Morgan, Chivas, Batavia, dan Black Label dihargai antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Harga yang cukup fantastis ini menandakan bahwa tempat tersebut menargetkan segmen pengunjung yang mampu membayar lebih, meskipun melanggar norma selama Ramadhan.

Ketika dimintai konfirmasi, staf dari Karaoke DJ Club Live Music di Hotel Transit Parung enggan memberikan komentar, sehingga menimbulkan lebih banyak pertanyaan mengenai kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ada.

Dalam menanggapi situasi ini, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep, mengungkapkan sikap tidak kompromi terhadap pelanggaran aturan tersebut. "Dicoba aja, kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda, coba-coba saja dibuka," ujarnya kepada media di Komplek Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, yang menegaskan bahwa Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam dan restoran selama bulan Ramadhan. "Jika ada yang melanggar, tak ada keraguan untuk memberikan sanksi tegas, hingga pencabutan izin usaha. Ini akan dilakukan tanpa terkecuali sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Anwar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kedamaian dan ketenangan selama bulan suci, memastikan bahwa norma dan nilai masyarakat tetap terjaga. Penegakan aturan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menghormati masyarakat luas, terutama umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Sebagai berita ini diturunkan, tim dari Pristiwa TV Channel berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor guna mendapatkan pandangan yang lebih lengkap mengenai tindakan yang akan diambil terhadap pelanggaran ini.

Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lokal, terutama ketika berhadapan dengan entitas bisnis yang mungkin berusaha untuk mengabaikan peraturan demi keuntungan finansial. Sebagai salah satu bentuk upaya menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci, dukungan dari masyarakat dan koordinasi yang baik antara pihak pemerintah dan aparat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan aturan dapat berjalan dengan efektif.J

Terkini