JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan secara resmi mengumumkan penerapan peraturan baru terkait pembawaan baterai portabel di pesawat. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, sebagai langkah responsif setelah insiden kebakaran di pesawat Air Busan pada 28 Januari di Bandara Internasional Gimhae. Meskipun penyebab pasti dari kebakaran tersebut belum diketahui, dugaan sementara mengarah pada adanya baterai lithium-ion yang tidak aman di dalam kompartemen bagasi kabin.
Rincian Peraturan Baru
Dalam upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan penerbangan, pemerintah Korea Selatan menerapkan beberapa aturan penting terkait pembawaan powerbank dan rokok elektronik:
1. Cara Pengemasan Baterai yang Aman:
Penumpang diwajibkan untuk menyimpan powerbank dalam kantong pelindung atau plastik transparan. Selain itu, konektor baterai harus ditutup dengan isolasi untuk mencegah potensi korsleting.
2. Larangan Penyimpanan di Kompartemen Bagasi Kabin:
Powerbank dan rokok elektronik dilarang disimpan di dalam kompartemen bagasi kabin yang terletak di atas kepala penumpang. Ini bertujuan untuk mencegah risiko kebakaran.
3. Pembatasan Jumlah dan Kapasitas Powerbank:
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima baterai dengan kapasitas hingga 100 watt-jam. Baterai dengan kapasitas lebih dari 160 watt-jam dilarang dibawa ke dalam pesawat.
4. Larangan Pengisian Daya di Dalam Pesawat:
Untuk mencegah risiko kebakaran lebih lanjut, pengisian daya menggunakan port USB atau stopkontak di dalam pesawat juga dilarang.
5. Pengetatan Pemeriksaan di Bandara:
"Kami akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan di bandara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru ini," ungkap seorang pejabat dari Kementerian Transportasi Korea Selatan.
Selain itu, pemerintah akan menyediakan kantong plastik di area check-in dan dalam kabin untuk membantu penumpang menyimpan baterai dengan aman.
Tanggapan dari Maskapai dan Otoritas
Beberapa maskapai penerbangan di Korea Selatan, termasuk Air Busan, telah lebih dulu menerapkan peraturan ini bahkan sebelum pengumuman resmi dari pemerintah. Pejabat Kementerian Transportasi Korea Selatan menegaskan bahwa jika penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kebakaran pesawat Air Busan disebabkan oleh powerbank, maka regulasi tambahan akan dibahas bersama Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Keselamatan penerbangan adalah prioritas utama bagi kami dan semua pihak yang terlibat," kata seorang pejabat tinggi dari Kementerian Transportasi Korea Selatan. "Kami berharap peraturan ini akan mengurangi kemungkinan insiden serupa di masa depan."
Langkah yang Diharapkan ke Depan
Untuk penumpang yang harus membawa lebih banyak baterai karena alasan medis atau kebutuhan spesifik lainnya, pemerintah telah merancang prosedur persetujuan khusus. Baterai yang sudah mendapatkan izin akan diberi stiker sebagai tanda identifikasi agar dapat dibawa masuk ke dalam kabin.
Standar penerbangan global juga menyebutkan bahwa baterai lithium-ion tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar lantaran risiko kebakaran akibat korsleting atau cacat manufaktur. Dengan peraturan baru ini, diharapkan keselamatan penerbangan dapat lebih terjamin.
Insiden kebakaran di pesawat Air Busan telah menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam industri penerbangan. Dengan adanya peraturan ketat ini, Korea Selatan berharap dapat meminimalisir risiko serupa, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara. Pembaruan mengenai investigasi dan peraturan lebih lanjut akan ditetapkan sesuai dengan temuan terbaru dari pihak berwenang.