JAKARTA - Dalam langkah signifikan untuk memajukan industri penerbangan antara Indonesia dan Jepang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan lampu hijau atas permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL). Meskipun demikian, KPPU menetapkan sejumlah persyaratan ketat guna memastikan persaingan usaha tetap sehat dan tidak membatasi peluang bagi maskapai lainnya.
Pada 3 Oktober 2024, kedua maskapai ini menandatangani Joint Business Agreement dengan tujuan utama meningkatkan layanan penerbangan pada rute Indonesia-Jepang. Tujuan tersebut meliputi penyediaan pilihan perjalanan yang lebih beragam, koneksi penerbangan yang lebih baik, serta peningkatan program frequent flyer yang ditawarkan kepada penumpang. Setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, Garuda Indonesia kemudian memohon persetujuan serupa dari KPPU, yang diajukan pada 11 November 2024.
Proses Evaluasi KPPU
Selama proses evaluasi, KPPU tidak hanya menganalisis berbagai dokumen terkait, tetapi juga mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak penting di industri penerbangan. Pihak-pihak tersebut termasuk Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies. Dalam evaluasinya, KPPU menyoroti perubahan dinamis di pasar penerbangan Indonesia-Jepang pasca-pandemi, di mana pangsa pasar Garuda Indonesia dan Japan Airlines sempat mengalami penurunan sementara All Nippon Airways (ANA) berhasil menguasai sebagian besar pasar. Analisis KPPU menyimpulkan bahwa kerja sama ini masih dalam batas wajar dan tidak menghalangi persaingan usaha.
Persyaratan Wajib
KPPU menegaskan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh Garuda Indonesia dan Japan Airlines. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Menjaga Kapasitas dan Frekuensi: Kedua maskapai harus memastikan bahwa kapasitas dan frekuensi penerbangan tidak merugikan konsumen.
2. Meningkatkan Efisiensi: Adanya dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan, sehingga penumpang mendapatkan layanan yang optimal.
3. Pembukaan Kerja Sama: Kerja sama tidak boleh membatasi cotabolistic cooperation dengan maskapai lain di luar GA dan JAL.
4. Transparansi: Melaporkan secara berkala perkembangan kerja sama setiap empat bulan, mulai dari rencana dan realisasi penerbangan, pendapatan, hingga kebijakan yang berdampak pada kerja sama.
5. Laporan Publik: Penyerahan laporan tahunan yang telah dipublikasikan guna menjamin transparansi.
KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU berhak untuk melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.
Harapan Positif untuk Industri
Ketua KPPU, Ifan, menegaskan bahwa kerja sama ini berpotensi membawa manfaat signifikan bagi konsumen dan industri penerbangan. “Kami berharap kerja sama ini dapat menciptakan layanan lebih baik, efisien, dan memberi alternatif lebih banyak bagi penumpang ke dan dari Jepang, tanpa menghambat persaingan sehat di industri penerbangan,” ujar Ifan.
Masa Depan Kerja Sama GA dan JAL
Dengan persetujuan ini, Garuda Indonesia dan Japan Airlines diharapkan bisa memaksimalkan layanan penerbangan rute Indonesia-Jepang, sekaligus menjaga keseimbangan yang sehat dalam persaingan industri penerbangan. Langkah ini menjadi penting mengingat bagaimana pasar penerbangan internasional terus beradaptasi dan berubah pasca-pandemi.
Industrialisasi sektor penerbangan Indonesia-Jepang diharapkan semakin dinamis dengan adanya kerja sama ini, membuka peluang baru dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi para penumpang dari kedua negara. Adanya alternatif yang lebih banyak diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan inovasi di industri penerbangan, yang pada akhirnya menguntungkan konsumen dan meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi bagi kedua negara.